Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Badrusalam, membenarkan informasi tersebut saat dihubungi.
"Ya, hari ini KPU Kota Tangsel akan menetapkan Airin-Benyamin setelah gugatan pihak kompetitor ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak oleh majelis hakim MK pada Kamis (21/1/2016)," kata Badrusalam.
Dengan penolakan itu, Badrusalam mengatakan, tidak ada lagi pihak yang bisa melayangkan gugatan ke MK.
"Kalau ke MK sudah tidak bisa lagi melayangkan gugatan. Kalau yang lainnya, seperti Panwaslu Kota Tangsel, kita lihat saja," kata Badrusalam.
Badrusalam mengatakan, proses penetapan Airin-Benyamin sebagai pemimpin terpilih dilakukan di Damai Indah Golf BSD, Serpong, Kota Tangsel.
Sehari sebelumnya, MK menolak gugatan dua kompetitor Airin-Benyamin, yakni calon nomor 1, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, dan calon nomor 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada pukul 16.00 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat. Arief menolak permohonan gugatan dua pasang calon tersebut karena tidak memenuhi selisih suara maksimal, yakni 0,5 persen.
Untuk diketahui, Ikhsan-Alin hanya memperoleh 42.074 suara, sementara Arsid-Elvier memperoleh 164.732 suara. (Baca: Kemenangan Airin di Mahkamah Konstitusi)
Angka ini berbanding sangat jauh dengan perolehan Airin-Benyamin yang mencapai 305.322 suara.
Selisih suara Airin-Benyamin dengan Ikhsan-Alin sebesar 88,22 persen. Sementara itu, persentase selisih calon petahana tersebut dengan Arsid-Elvier sebesar 46,05 persen. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.