TANGERANG, KOMPAS.com — Polisi menduga NA (34), wanita hamil yang dimutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, terbunuh dua hari sebelum jasad korban ditemukan pihak kepolisian. Hal tersebut diketahui dari luka lebam yang ditemui pada tubuh korban.
"Keterangan awal yang kami terima kemungkinan besar dari temuan lebam di tubuh korban, korban sudah lebih dulu tewas 48 jam," ujar Kapolresta Tangerang Irman Sugema di Mapolresta Tangerang, Senin (18/4/2016).
Irman menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi kunci, RI, potongan tubuh korban dibuang pada Minggu (10/4/2016) malam dan Senin (11/4/2016). Ia menuturkan, pihaknya belum mengetahui penyebab dari pembunuhan NA.
"Pembuangan potongan tubuh korban dari keterangan yang kami dapat pada malam harinya, Minggu malam dan Senin malam," ucapnya. (Baca: Polisi: Meskipun Bukan Suami Istri, Korban dan Pelaku Mutilasi Tinggal Bersama)
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial NA (34) yang tengah hamil tujuh bulan ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar sebuah kontrakan di RT 12 RW 01 Desa Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2016) pagi.
Polisi kini sudah menggali informasi dari saksi kunci berinisial RI. RI dianggap mengetahui hal penting sebagai petunjuk polisi untuk mengungkap misteri pembunuhan sadis tersebut.
Saksi kunci itu kini diamankan di Polsek Cikupa. Dari keterangan RI juga, polisi mengetahui identitas seorang pria yang diduga sebagai pelaku mutilasi tersebut. Dari keterangan RI, pelaku diketahui berinisial AG. Namun, motif pembunuhan tersebut belum diketahui. (Baca: Polisi Ambil Sampel Janin di Dalam Tubuh Korban Pembunuhan dan Mutilasi)