JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Komplek Yon Angkub di Cililitan, Jakarta Timur, kembali mempertanyakan klaim pihak Kodam Jaya atas tanah di kawasan mereka. Sebab, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (BPN Jaktim), menurut warga, menyatakan bahwa tanah di atas tempat tinggal mereka belum terdaftar di BPN Jaktim atau belum pernah dikenai penerbitan sertifikat.
Hal ini disampaikan salah satu warga Komplek Yon Angkub, atau yang dikenal sebagai Komplek 3 Mei atau Komplek Kodim 0505, kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2016).
"Saya punya surat keluaran BPN yang menyatakan, tanah perumahan kami tidak dimiliki oleh TNI. TNI sebelumnya menyatakan bahwa bisa klaim tanah kami atas dasar surat perbendaharaan negara yang dikeluarkan oleh Kemenkeu," kata salah seorang warga Yon Angkub yang enggan menyebut namanya kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2016).
Dalam salah satu poin pada surat, BPN Jaktim menyatakan bahwa tanah di Komplek 3 Mei atau Komplek Kodim 0505 belum terdaftar di BPN Jaktim.
"Bahwa setelah kami tinjau ke lokasi dan hasilnya dipetakan, ternyata bidang tanah yang dimohonkan informasinya tersebut belum terdaftar di kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur sehingga kami tidak dapat memberikan informasi mengenai riwayat dan status tanah Komplek 3 Eks Mei atau yang dikenal dengan nama Komplek Kodim 0505," tulis surat yang dikutip Kompas.com dari surat BPN Jaktim ke warga.
Pada poin lain di surat tersebut, BPN Jaktim kembali menegaskan bahwa sertifikat untuk tanah yang dimaksud belum pernah diterbitkan atau belum terdaftar. Namun, warga heran lantaran pihak TNI mengklaim memiliki tanah itu berdasarkan pengakuan bahwa tanah itu terdaftar di inventarisasi perbendaharaan Kementerian Keuangan.
"Ini kenapa masuknya ke inventarisasi Kementerian Keuangan, bukan BPN. Saya tidak tahu apakah inventarisasi itu cukup valid buat gusur," tanya warga.
Selain itu, pihak TNI juga mengklaim tanah itu telah dimiliki sejak masa tentara KNIL. Namun, karena statusnya saat ini belum terdaftar, warga memutuskan meminta BPN memblokir status tanah tersebut untuk mencegah klaim dari pihak lain.
Namun, pemblokiran tidak dapat dilakukan BPN Jaktim lantaran hal tersebut, sesuai aturan, hanya dapat dilakukan untuk tanah yang bersertifikat.
"BPN enggak bisa blokir. Cuma bisa 30 hari. Sepertinya 30 hari itu cuma biar tidak ada pihak lain yang klaim ke BPN," ujar warga.
Sementara itu, pihak TNI, lanjut warga, sudah menerbitkan dan memberikan surat peringatan ke-2 (SP-2) kepada warga. Surat itu justru meresahkan karena berisi permintaan agar warga mengosongkan tempat tinggalnya.
"SP-2 sudah. Iya, (meminta) warga untuk mengosongkan rumah," ujarnya.
Kodam Jaya dan Kodim memang pernah melakukan pendataan pada kios liar yang berdiri di Asrama 3 Mei atau di sekitar Komplek Kodim 0505, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur. Pendataan berkaitan dengan rencana Kodam Jaya membangun tempat tinggal baru bagi prajuritnya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Heri Prakosa mengatakan, rencananya, area itu akan digunakan untuk pembangunan tempat tinggal model tower bagi prajurit TNI.
"Kodam mau bangun tower prajurit di sana," kata Heri, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.