JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan bahwa masa pencekalan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ke luar negeri hanya berlaku selama 20 hari sejak penahanan dilakukan.
Menurut Awi, hingga kini penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya belum memperpanjang masa pencekalan tersebut.
"Iya memang benar, pencekalan itu hanya 20 hari saja. Jadi, saat ini yang bersangkutan memang tak dicekal," ujar Awi saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016).
Awi menjelaskan, alasan penyidik belum memperpanjang masa penahanan Jessica ialah karena saat ini yang bersangkutan masih berada di dalam tahanan. Ia menuturkan, pencekalan pada 26 Januari 2016 lalu dilakukan untuk mencegah Jessica melarikan diri.
"Itu kan pencekalan waktu itu biar dia enggak ke mana-mana. Jadi, selama di ruang tahanan, kami tidak perpanjang. Buat apa diperpanjang? Kan dia di ruang tahanan, jadi enggak akan ke mana-mana dong," ucapnya.
Awi menuturkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memperpanjang pencekalan tersebut jika nantinya berkas perkara Jessica belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sampai Sabtu (28/5/2016).
Menurut Awi yang berhak mengajukan perpanjangan masa pencekalan ialah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, ataupun Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
"Jadi, yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai enam bulan," kata Awi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jendral Imigrasi Heru Santoso mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Jessica dari kepolisian.
"Kita belum tahu, itu ranahnya kepolisian. Saya hanya tahu pencekalan yang pertama saja selama 20 hari," ujar Heru ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016).