JAKARTA, KOMPAS.com — Abidin (33) tampak gemetar ketika polisi menghentikan sepeda motornya di jalur transjakarta (busway) Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (13/6/2016) siang.
Pengendara motor yang menerebos busway itu pun gemetar ketika diberi tahu nilai denda maksimal Rp 500.000.
(Baca juga: Ahok Cukup Puas dengan Laporan Hari Pertama Sterilisasi "Busway")
Pengojek yang biasa mangkal tidak jauh dari kantor Satpas Daan Mogot itu pun pasrah ketika petugas polisi yang didampingi petugas Dishub DKI memberi surat tilang warna biru.
"Ya mau gimana lagi, Mas, emang saya masuk busway," kata dia sambil tersenyum kecut.
Senin kemarin merupakan hari pertama pengetatan sterilisasi busway, yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam sehari kemarin, petugas Polda Metro Jaya menindak 274 pengendara yang melintasi busway saat sterilisasi diberlakukan.
"Mayoritas yang melanggar busway pengendara sepeda motor," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta.
(Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Sterilisasi "Busway" Belum Maksimal pada Hari Pertama)
Budiyanto mengatakan, petugas memberikan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 dengan memberikan surat tilang warna biru.
Berbeda dengan di Jalan Daan Mogot, busway di koridor lain terlihat masih banyak dilintasi para pengendara sepeda motor ataupun mobil.
Menurut pantauan Warta Kota, busway wilayah Jakarta Utara, baik di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jalan Gunung Sahari, Pademangan, hingga kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih bebas dilintasi oleh pengendara roda dua, empat, atau lebih.
Belum ada penjagaan ketat dari petugas kepolisian ataupun dishub di jalur-jalur ini.
Penjagaan juga tak terlihat, yakni penggunaan pemasangan palang pintu di jalur bus transjakarta, yang berguna untuk menghalangi laju para pengendara umum.
Masyarakat yang mengendarai sepeda motor atau mobil tampak santai melaju di jalur tersebut. (bin/bas/jhs/dwi/suf)
Selengkapnya, Baca di Harian Warta Kota Edisi Selasa 14 Juni 2016