JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah menyiapkan puluhan saksi yang memberatkan terdakwa kasus itu, Jessica Kumala Wongso.
Menurut jaksa penuntut umum Ardito Muwardi, para saksi tersebut akan dihadirkan dalam sidang berikutnya yang berlangsung pada pekan depan.
"Ada 67 saksi yang akan kami hadirkan nanti," kata Ardito seusai sidang perdana kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Nilai Ada "Missing Link" dalam Uraian Pembunuhan Mirna)
Dalam sidang perdana hari ini, tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Jessica.
Jaksa mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Mirna.
Selain itu, dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Jessica membacakan surat eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Ketika ditanya lebih lanjut, Ardito enggan menjelaskan identitas ke-67 saksi memberatkan yang akan dihadirkan nanti.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga saksi meringankan.
"Dari kami nanti ada tiga saksi, semuanya ahli forensik," kata Andi Joesoef.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Ragukan Visum Jenazah Mirna)
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (21/6/2016) mendatang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica.