JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar praktik pengoplosan gas elpiji untuk tabung 12 kilogram. Polisi menggerebek tempat pengoplos gas elpiji 12 kg tersebut di kawasan Jalan Daun Pondok Ranggon, RT 02 RW 02, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Polsek Cipayung Komisaris Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji tersebut.
"Lima orang yang kami tangkap ini menyuntikan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg," kata Dedy, di Mapolsek Cipayung, Jumat (17/6/2016).
Dedy mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang curiga terhadap kegiatan lima pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar para pelaku melakukan tindakan curang tersebut.
"Ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat terutama di bulan Ramadhan ini di mana kebutuhan pemakaian tabung gas itu sedang meningkat," ujar Dedy.
Modusnya, para pelaku mengoplos caranya dengan mengisi empat buah gas tiga kilogram yang bersubsidi dan harganya jauh lebih murah ke tabung gas 12 kilogram. Harga tabung gas tiga kilogram Rp 18.000.
Dengan mengoplos empat tabung gas tiga kilogram ke satu tabung gas 12 kg, biayanya hanya total Rp 72.000. Namun, harga jual tabung gas 12 kg oplosan yang dibuat kelompok ini satu buah Rp 110.000.
"Mereka gunakan sistem pesanan. Operasinya sudah 6 bulan dengan hasilnya mencapai angka ratusan juta rupiah," ujar Dedy.
Dalam satu kali produksi, pelaku pengoplos gas elpiji di Cipayung itu bisa memproduksi 35 tabung 12 kg. Mereka menggunakan tabung gas tiga kilogram sebanyak 140 buah. Selama enam bulan beroperasi dengan praktik ini, para pelaku telah meraup untung Rp 102.960.000.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut punya peranan berbeda. Tersangka N (55) berperan sebagai penanggung jawab, S (31) sebagai penyuntik tabung gas, AR (22) dan BU (21) yang bertugas mengumpulkan tabung gas, sementara M (38) bertugas membeli es batu untuk keperluan pengoplosan.
Buron
Selain lima pelaku tersebut, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial R, yang dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 292 tabung gas elpiji 3 kg, 70 tabung gas elpiji 12 kg, 12 regulator, dan empat mobil pickup.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 53 Juncto pasal 55 UU nomor 22 tahun 2011 tentang Migas, pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 32 ayat 2 Jo pasal 30 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.