JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (9/8/2016), untuk meminta anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, diganti.
Adapun pada Kamis (11/8/2016), tim kuasa hukum Jessica mendatangi Kantor KY untuk mengirim surat, meminta Hakim Binsar diperiksa. Keinginan tim kuasa hukum Jessica agar hakim Binsar diganti karena diduga melanggar kode etik.
"Pagi ini (kemarin) teman-teman melaporkan ke KY atas nama James Pangaribuan (kuasa hukum Jessica lainnya). Laporan kita itu berhubung ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Binsar," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Kamis.
( Baca: KY Terima Laporan Kuasa Hukum Jessica )
Pada sidang beberapa waktu lalu, Otto menyebut Binsar mengatakan seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihatnya. Menurut Otto, ucapan Binsar tersebut merupakan kesimpulan dan keputusan yang dibuat sendiri.
Otto kemudian menyebut Binsar seolah-olah bersikap sebagai jaksa penuntut umum yang memberikan pembuktian dalam persidangan. Kemudian, sikap Binsar di dalam persidangan dinilai menyimpulkan dan berpihak dengan mengucapkan kata "ini yang benar" pada saat rekonstruksi dilakukan dalam persidangan.
Dalam salinan surat permohonan yang diterima Kompas.com, pernyataan Binsar tersebut dianggap telah melanggar Kode Etik Hakim dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Poin-poin Keberatan Kuasa Hukum Jessica terhadap Hakim Binsar )Saat diminta menanggapi, Kamis (11/8/2016), hakim Binsar mengaku belum mengetahui informasi dirinya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jessica ke KY. Dia pun enggan mengomentari sikap tim kuasa hukum Jessica yang melaporkan dirinya itu.
Sebabnya, dia merasa tim kuasa hukum Jessica akan memiliki lawan jika dia berkomentar. Selain itu, Binsar juga tidak ingin menimbulkan masalah jika dia mengomentari hal tersebut. "
"Jadi, kalau hemat saya jangan dikomentari, jangan mengomentari itu. Kalau saya komentari itu berarti menambah masalah baru. Nanti kalau saya ngomong diplesetin lagi kan," kata Binsar.
Saat disinggung bahwa dirinya disebut menyimpulkan dan berpihak oleh tim kuasa hukum Jessica, Binsar menyebut penilaian itu sebagai hak mereka.
"Istilahnya kalau perdata, baik pihak tergugat, penggugat, pasti mereka itu menginginkan supaya pihak itu yang berhasil menang," ucap Binsar.
Dia mengatakan tetap berusaha obyektif selama persidangan berlangsung. Menurutnya, siapa pun tidak boleh melakukan intervensi selama persidangan berlangsung.
"Iyalah (obyektif). Ini kan masih proses persidangan. Siapa pun tidak boleh mengintervensi persidangan," tutur Binsar.