Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Kuasa Hukum Jessica Meminta Hakim Binsar Diganti

Kompas.com - 12/08/2016, 07:26 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (9/8/2016), untuk meminta anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, diganti.

Adapun pada Kamis (11/8/2016), tim kuasa hukum Jessica mendatangi Kantor KY untuk mengirim surat, meminta Hakim Binsar diperiksa. Keinginan tim kuasa hukum Jessica agar hakim Binsar diganti karena diduga melanggar kode etik.

"Pagi ini (kemarin) teman-teman melaporkan ke KY atas nama James Pangaribuan (kuasa hukum Jessica lainnya). Laporan kita itu berhubung ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Binsar," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Kamis.

( Baca: KY Terima Laporan Kuasa Hukum Jessica )

Pada sidang beberapa waktu lalu, Otto menyebut Binsar mengatakan seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihatnya. Menurut Otto, ucapan Binsar tersebut merupakan kesimpulan dan keputusan yang dibuat sendiri.

Otto kemudian menyebut Binsar seolah-olah bersikap sebagai jaksa penuntut umum yang memberikan pembuktian dalam persidangan. Kemudian, sikap Binsar di dalam persidangan dinilai menyimpulkan dan berpihak dengan mengucapkan kata "ini yang benar" pada saat rekonstruksi dilakukan dalam persidangan.

Dalam salinan surat permohonan yang diterima Kompas.com, pernyataan Binsar tersebut dianggap telah melanggar Kode Etik Hakim dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Poin-poin Keberatan Kuasa Hukum Jessica terhadap Hakim Binsar )

Saat diminta menanggapi, Kamis (11/8/2016), hakim Binsar mengaku belum mengetahui informasi dirinya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jessica ke KY. Dia pun enggan mengomentari sikap tim kuasa hukum Jessica yang melaporkan dirinya itu.

Sebabnya, dia merasa tim kuasa hukum Jessica akan memiliki lawan jika dia berkomentar. Selain itu, Binsar juga tidak ingin menimbulkan masalah jika dia mengomentari hal tersebut. "

"Jadi, kalau hemat saya jangan dikomentari, jangan mengomentari itu. Kalau saya komentari itu berarti menambah masalah baru. Nanti kalau saya ngomong diplesetin lagi kan," kata Binsar.

Saat disinggung bahwa dirinya disebut menyimpulkan dan berpihak oleh tim kuasa hukum Jessica, Binsar menyebut penilaian itu sebagai hak mereka.

"Istilahnya kalau perdata, baik pihak tergugat, penggugat, pasti mereka itu menginginkan supaya pihak itu yang berhasil menang," ucap Binsar.

Dia mengatakan tetap berusaha obyektif selama persidangan berlangsung. Menurutnya, siapa pun tidak boleh melakukan intervensi selama persidangan berlangsung.

"Iyalah (obyektif). Ini kan masih proses persidangan. Siapa pun tidak boleh mengintervensi persidangan," tutur Binsar.

Kompas TV Pengacara Jessica Minta Hakim Binsar Diganti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com