TANGERANG, KOMPAS — Tiga sopir sebuah perusahaan waralaba ritel bekerja sama untuk membuat peristiwa perampokan rekaan di Tangerang guna mengelabui polisi. Namun, keterangan salah seorang pelaku yang berubah-ubah membuat penyidik mengungkap kejadian yang sesungguhnya.
Pada awalnya, peristiwa ini terkesan seperti aksi perampokan biasa. Mobil boks pengangkut barang kebutuhan sehari-hari milik sebuah perusahaan waralaba ritel itu "dirampok" di Jalan Raya Talok, Kampung Sukasari, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (11/12/2016).
Sopir mobil tersebut, SP (35), mengaku dirampok dua orang di tengah jalan. Ia kemudian disekap dan dibuang ke pinggir jalan oleh para pelaku. Dua pelaku kemudian membawa kabur mobil boks dan uang tunai senilai lebih dari Rp 141 juta.
Namun, polisi kemudian mengetahui bahwa SP sebenarnya adalah bagian dari komplotan pencuri.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Awalnya, tersangka SP mengaku menjadi korban. Namun, keterangan saksi korban yang berubah-ubah membuat petugas curiga. Setelah diperiksa lebih mendalam, akhirnya ia mengaku ikut terlibat dalam aksi tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Kresek Ajun Komisaris Suseno, Selasa (13/12).
Menurut Suseno, modus operasi mereka adalah SP berpura- pura menjadi korban perampokan dengan kekerasan. Dua tersangka lain yang menjadi "perampok" tersebut tak lain adalah dua rekan kerja SP di perusahaan waralaba tersebut, yakni SH (29) dan TBM (30).
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 141,6 juta, satu mobil boks bernomor polisi B 9723 UCN, tiga kantong hijau berisi uang, kotak uang, telepon genggam, dan sebuah gembok.
Dibuang di pinggir jalan
"Perampokan" itu terjadi pada Minggu pukul 05.15. Awalnya, seorang warga, Mumu Muharam (38), melintas di tempat kejadian perkara. Di tempat itu ia menemukan seorang lelaki, yang akhirnya diketahui berinisial SP, tergeletak di pinggir jalan. Saat ditemukan, kedua tangan SP dalam kondisi diborgol dan kedua matanya tertutup plakban berwarna coklat.
Dengan dibantu warga lain, Mumu melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kepada polisi, SP mengaku dirampok sekitar pukul 02.30 setelah mengirim barang dari cabang waralaba di Ciledug, Swadaya Raya, dan Petukangan, Kota Tangerang, ke gudang waralaba ini di Bitung, Kabupaten Tangerang.
Sesampai di Gerbang Tol Kebon Nanas, Kota Tangerang, tersangka mengatakan dihadang sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam berisi empat orang. Menurut SP, kawanan tersebut merampas mobil boks bersama isinya dan membuang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan tangan diborgol dan mata tertutup plakban.
Tersangka juga mengaku telepon genggam miliknya diambil kawanan perampok. Namun, polisi mengontak nomor telepon tersebut pada pukul 14.30 dan kondisi telepon masih aktif.
Polisi melakukan interogasi lebih mendalam dan akhirnya SP mengaku ikut dalam kelompok pencuri bermodus perampokan tersebut.
"Tersangka akhirnya mengaku bahwa perbuatan ini dilakukan bersama dua tersangka lainnya, SH dan TBM, yang bekerja sebagai sopir di gudang waralaba itu di Bitung, Kabupaten Tangerang," kata Suseno.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 374 jo 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan atau Penggelapan. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Suseno.
(PIN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Desember 2016, di halaman 15 dengan judul "Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Rampok".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.