Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pandangan Bawaslu dan KPU DKI soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 04/01/2017, 08:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Pandangan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran ini tak selamanya sejalan dengan pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Ada sejumlah hal yang dianggap Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran, tetapi kemudian menurut KPU DKI tidak demikian.

Pertama, terkait dengan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan program tersebut sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab, rencana program Rp 1 miliar per RW tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Apa yang disampaikan Pak Agus saat itu tidak tercatat dalam visi misi. Kami duga ada dugaan pelanggaran administrasinya. Maka, dugaan itu kami teruskan pada KPUD. Sanksinya kami serahkan pada KPUD," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (1/12/2016).

(Baca juga: Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi Dinyatakan sebagai Pelanggaran Administrasi)

KPU DKI kemudian mengkaji dugaan pelanggaran administrasi dalam program Rp 1 miliar per RW milik Agus-Sylvi tersebut.

KPU DKI juga mengundang tim Agus-Sylvi. Tim itu kemudian menjelaskan bahwa program Rp 1 miliar per RW termasuk ke dalam visi misi yang telah disampaikan secara umum.

Setelah dikaji, KPU DKI menyatakan program tersebut bukan pelanggaran administrasi.

"Bawaslu mengategorikan ini sebagai pelanggaran administrasi, tapi (program) ini tidak termasuk pelanggaran," kata Ketua KPU DKI Sumarno, Selasa (6/12/2016).

(Baca juga: KPU DKI Pastikan Program Rp 1 Miliar Per RW Milik Agus-Sylvi Bukan Pelanggaran Administrasi)

Laporan Nasdem

Kedua, perbedaan pandangan Bawaslu dan KPU DKI terkait dengan DPW Partai Nasdem DKI Jakarta yang melaporkan calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno, ke Bawaslu DKI.

Laporan tersebut terkait sikap Sandi yang menghadiri deklarasi dukungan 10 kader Partai Nasdem terhadap pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Selasa (27/12/2016) lalu.

Mereka bahkan menjanjikan 300.000 dukungan untuk Anies-Sandi yang berasal dari kader dan simpatisan Partai Nasdem lainnya.

(Baca juga: Sandiaga Bantah Berlaku Tidak Etis terhadap Partai Nasdem)

Halaman:


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com