JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan kembali menegaskan alasan mengapa Pemprov DKI Jakarta tak bisa memenuhi janji memberikan bonus Rp 1 miliar kepada atlet PON DKI.
Pada Selasa (10/1/2016) siang, Sumarsono akan kembali bertemu dengan Forum Pengurus Provinsi cabang olahraga DKI Jakarta.
Dia mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran untuk bonus yang dijanjikan.
Namun, karena terbentur aturan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), maka janji tersebut tak jadi direalisasikan.
Adapun dalam Peraturan Kemenpora, bonus daerah tidak boleh melebihi bonus yang diberikan secara nasional. Batasan bonus tersebut sebesar Rp 200 juta.
"Kami menegaskan kembali, secara prinsip bukan masalah uang, uang sudah siap untuk dibayarkan," ujar Soni, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
(Baca: Atlet PON DKI Demo Plt Gubernur)
Soni menambahkan, Pemprov DKI bisa memberikan bonus senilai Rp 1 miliar jika aturan Kemenpora direvisi.
"Bisa saja diberikan uang itu sesuai janji tapi harus ada syarat. Peraturan Menpora yang menekankan pasal, kalimatnya di mana bonus derah tidak boleh melebihi standar pusat harus direvisi," ujar Soni.
Atlet PON DKI sebelumnya sempat melakukan protes meminta Pemprov DKI menepati janji memberikan bonus Rp 1 miliar kepada atlet yang mendapatkan medali emas pada PON XIX/2016 Jawa Barat.
Protes itu dilakukan para atlet saat Soni baru pertama kali menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
(Baca: Protes Atlet, Puncak Kekecewaan soal Bonus)