Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Kejelasan Dakwaan Ahok ke Pengadilan dan Kemenkumham

Kompas.com - 12/01/2017, 12:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kejelasan mengenai dakwaan kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sebab, Ahok merupakan gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga calon gubernur DKI Jakarta. Ahok segera menyelesaikan cuti kampanyenya pada 11 Februari 2017 mendatang.

"Nah, setelah cuti ini harus diperjelas. Maksud saya, kalau mendakwa itu ya suratnya jangan diambangi, kan multiinterpretasi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah meminta kejelasan mengenai dakwaan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga kini, Kemendagri belum dapat memastikan apakah Ahok dapat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai cuti kampanye atau tidak.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan.

Jika JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP, kata Sumarsono, berarti tidak perlu diberhentikan sementara.

"Yang jelas, sampai saat ini kami belum dapat memutuskan karena masih digodok di Biro Hukum Kemendagri. Proses berikutnya, kami ikuti apa yang diputuskan Pak Mendagri," kata Sumarsono.

Kompas TV Sidang Ahok Sita Perhatian Publik di 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Ajukan Surat Permohonan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo

Polisi Ajukan Surat Permohonan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo

Megapolitan
Polisi Bisa Periksa Ulang Teman dan Kerabat Akseyna, Mahasiswa UI yang Tewas 9 Tahun Lalu

Polisi Bisa Periksa Ulang Teman dan Kerabat Akseyna, Mahasiswa UI yang Tewas 9 Tahun Lalu

Megapolitan
Pemkot Jakut Minta Pengurus RT dan RW Awasi Warga Agar Tak Terjerumus Judi Online

Pemkot Jakut Minta Pengurus RT dan RW Awasi Warga Agar Tak Terjerumus Judi Online

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor

Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diduga Diculik Saat Orangtua Pergi ke Pasar

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diduga Diculik Saat Orangtua Pergi ke Pasar

Megapolitan
Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Megapolitan
Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Megapolitan
Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Megapolitan
Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Megapolitan
Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada 'Gap' 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada "Gap" 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

Megapolitan
Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com