JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kejelasan mengenai dakwaan kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebab, Ahok merupakan gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga calon gubernur DKI Jakarta. Ahok segera menyelesaikan cuti kampanyenya pada 11 Februari 2017 mendatang.
"Nah, setelah cuti ini harus diperjelas. Maksud saya, kalau mendakwa itu ya suratnya jangan diambangi, kan multiinterpretasi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah meminta kejelasan mengenai dakwaan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga kini, Kemendagri belum dapat memastikan apakah Ahok dapat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai cuti kampanye atau tidak.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan.
Jika JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP, kata Sumarsono, berarti tidak perlu diberhentikan sementara.
"Yang jelas, sampai saat ini kami belum dapat memutuskan karena masih digodok di Biro Hukum Kemendagri. Proses berikutnya, kami ikuti apa yang diputuskan Pak Mendagri," kata Sumarsono.