JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan terdapat sejumlah kendala dalam pencatatan aset milik Pemprov DKI. Kendala itu salah satunya soal pencatatan aset yang masih dilakukan secara manual.
Menurut Firdaus, data aset milik Pemprov DKI yang dicatat secara manual telah tersimpan. Namun, aset yang tercatat itu harus dimasukkan ke dalam sistem electronic aset atau e-aset.
"Kalau zaman-zaman dulu kan masih ada yang manual ya. Sekarang kan dengan itu data-data yang ada dengan sistem IT. Nanti kami akan coba semua data itu dengan sistem IT, sistemnya e-aset," ujar Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2017).
(Baca: Pemprov DKI Bentuk Tim Pencatatan Aset)
Pencatatan di e-aset bertujuan agar keberadaan aset milik DKI Jakarta diketahui dengan jelas dan dapat dicek di sistem Jakarta Smart City. Sistem ini diluncurkan pada 2016.
Menurut data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD (sebelum berubah menjadi BPAD), pada Agustus 2016 tercatat aset milik Pemprov DKI mencapai separuh dari total nilai sekitar Rp 363 triliun.
Pemprov DKI sebelumnya menargetkan seluruh aset bisa tercatat di e-aset hingga akhir 2016. Namun, hingga awal 2017 pencatatan aset tak kunjung selesai.
(Baca: Banyak Aset Dinas Pendidikan DKI yang Belum Tercatat)