Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ada Revisi Permenhub, "Driver" Grab Bisa Kredit Mobil dan Rumah

Kompas.com - 17/03/2017, 19:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Puguh Winarko, "driver" GrabCar Indonesia, menolak revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam revisi itu, Puguh menyoroti aturan soal batas tarif bawah-atas, kuota kendaraan dan kepemilikan kendaraan harus badan hukum.

"Sejak ada transportasi online, kami sudah nyaman. Kami sebagai rakyat kecil bisa kredit mobil, mandiri dan tak terikat perusahaan," kata Puguh di kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Sebelum menjadi "driver" Grab, Puguh bekerja menjadi sopir di salah satu perusahaan taksi selama 18 tahun. Namun kondisi perekonomian dia tak berubah, mengontrak rumah berukuran kecil dan tidak memiliki mobil.

Sejak bergabung dengan Grab Indonesia, Puguh mulai kredit mobil dan rumah. Dia bercerita bahwa bekerja menjadi "driver" taksi online bisa menentukan keuangan sendiri.

"Sebagai warga negara, kami dukung aturan pemerintah, tapi kami juga keberatan kebijakan pemerintah yang rugikan "driver", terutama masalah tarif, balik nama dan pembatasan kuota," ujar Puguh.

Terkait pembalikan nama STNK atas nama badan hukum, Puguh mengatakan bahwa hampir 80 persen "driver" taksi "online" memiliki mobil secara kredit.

Kondisi ini akan sulit bila harus balik nama kendaraan dari atas nama pribadi menjadi badan hukum. Sebab, aturan kredit mobil tidak bisa membalik nama sebelum lunas. (Baca: Kekhawatiran Grab Indonesia terhadap Pembatasan Kuota Taksi "Online")

Puguh menambahkan aturan ini bertentangan dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang mendukung ekonomi kerakyatan.

"Tolong Pak Jokowi revisi ini ditinjau. Kami pengemudi online menaruh harapan besar bisa menentukan pekejaan tanpa bergantung pada perusahaan," kata dia.

Kompas TV Perusahaan pemesanan transportasi online Grab mengumumkan investasi senilai 700 juta dollar Amerika Serikat atau setara di atas Rp 9 triliun. Investasi ini untuk merealisasikan proyek Grab for Indonesia. Rencananya pencairan dana investasi akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2020. Direksi Grab berharap investasi ini bisa berdampak signifikan bagi Indonesia di masa mendatang. Terutama untuk mendorong transisi sektor bisnis nasional ke perekonomian digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com