JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, BPTJ akan membuat aturan tentang sepeda motor. Aturan tersebut akan dibuat untuk mengatur operasionalisasi kendaraan roda dua itu.
"Nanti kami BPTJ akan membuat aturan untuk roda dua," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/8/2017).
Bambang menuturkan, sepeda motor ke depannya diharapkan menjadi feeder atau kendaraan pengumpan, baik sepeda motor pribadi maupun ojek. Pengendara sepeda motor kemudian akan melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi umum.
"Roda dua itu nanti harapan kami, dia akan menjadi feeder-nya. Selama ini kan feeder kita belum terbangun dengan baik, angkutan massal sebentar lagi ada LRT, MRT, busway koridornya akan nambah terus, nanti motor otomatis akan jadi feeder," kata dia.
Baca: Jadi "Feeder" Transjakarta, Sopir KWK Berharap Diberi Uang Bensin
Apabila menjadi feeder, sepeda motor itu kemudian tidak akan lagi melintasi jalan-jalan utama. Pembatasan sepeda motor direncanakan akan diperluas. Pembatasan sepeda motor saat ini hanya diberlakukan di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Iya nanti kami akan coba bikin aturan bahwa operasi roda dua dibatasi lagi, tidak boleh di jalan-jalan tertentu lagi, makin kami perluas," ucap Bambang.