JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum banyak membantu menangani perseteruan antara penghuni atau konsumen dengan pengembang apartemen atau rumah susun (rusun).
Menurut YLKI, pemerintah semestinya ikut hadir dan tegas ketika para penghuni apartemen membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Pembentukan P3SRS wajib dibadiri Dinas Perumahan setempat dan harusnya dengan melibatkan kehadirannya bisa mengintervensi pengembang ketika melanggar peraturan tertentu atau ada wanprestasi," kata Staff Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Mustafa Aqib Bintoro, saat ditemui di Kantor YLKI, Senin (7/8/2017).
Pemerintah, lanjut Mustafa, memiliki kekuatan untuk menangkal atau memberikan perlindungan bagi penghuni ketika pengembang melakukan kecurangan-kecurangan. Sayangnya pemerintah saat ini belum sampai ke tahap tersebut dan cenderung hanya menjadi pihak yang tidak memiliki kekuatan.
"Jadi pemerintah jangan hanya bisa jadi penonton dan pemberi stempel, tetapi aktif menindak dalam hal intervensi ataupun pelanggaran janji dan saya rasa pemerintah masih gagal sekarang," kata Mustafa.
Lihat juga: YLKI Sebut Mayoritas Pengembang Ingin Keuntungan Lebih dari Pengelolaan Apartemen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.