JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 207 pemilik kendaraan mewah di Jakarta Barat memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak untuk melunasi kewajiban membayar pajaknya.
"Selama bulan pemutihan denda, kendaraan mewah dengan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) diatas Rp 1 Miliar dengan jumlah 207 unit kendaraan membayar pajak dengan nilai pajak Rp 7,6 Miliar," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono, Jumat (1/8/2017).
Ia mengatakan, perolehan pajak dari kendaraan mewah menyumbang nilai cukup tinggi dari total penerimaan pajak Samsat Jakbar selama program penghapusan denda pajak berlangsung dari tanggal 19 Juli 2017 hingga 31 Agustus 2017.
"Untuk jumlah total penerimaan pajak selama bulan pemutihan denda pajak sebesar Rp 29,207 miliar. Angka itu dihitung dari total 27.907 wajib pajak yang telah melunasi pajak kendaraannya. Angka itu termasuk kendaraan-kendaraan mewah tadi," sebutnya.
(baca: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim Capai Rp 1,7 Triliun)
Ia menambahkan, selama program bulan penghapusan denda pajak, Samsat Jakbar menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) rata-rata sebanyak 734 kendaraan bermotor per hari.
"Tanggapan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor sangat antusias. Dengan penerimaan pajak rata-rata Rp 768,6 juta per harinya," sebutnya.
(baca: Perolehan Pajak Samsat Jaksel Rp 2,3 Triliun hingga Agustus)
Selama program pengampunan denda pajak berlangsung, Samsat Jakbar juga melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta barat.
Upaya tersebut berupa digelarnya razia pajak kendaraan yang dilakukan di depan gedung Samsat Jakbar dan operasi door to door dengan mendatangi perusahaan-perusahaan rental mobil yang tercatat menunggak pembayaran pajak.