BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait penyegelan pabrik yang diduga mencemari Kali Bekasi.
Pemkot Bekasi sendiri hingga saat ini telah menyegel tiga perusahaan yang berada di bantaran Kali Bekasi.
"Kita kan konsen ke 18 perusahaan (berada di pinggir Kali Bekasi). Ada (tuntutan) dari karyawan PT Millenium Laundry. Kami dikonfirmasi oleh Komnas HAM terkait dengan tuntutan mereka (karyawan)," ujar Jumhana di Bekasi, Jumat (6/10/2017).
Ia mengatakan telah menceritakan duduk perkara persoalan yang terjadi pada perusahaan tersebut dan kronologis hingga perusahaan tempat para karyawan bekerja harus disegel.
"Kita ceritakan kronologisnya kenapa disegel, karena IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak berjalan dan perusahaan sudah membuat pernyataan untuk memperbaiki namun kenyataannya tidak diperbaiki," kata Jumhana.
Baca: Akibat Cemari Kali Bekasi, Dua Perusahaan Disegel Pemerintah
Jumhana mengatakan, akan menghadapi persolan tersebut jika akan dibawa sampai ke ranah hukum. Sebab, menurut dia pengolahan limbah yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang disegel membuang limbah ke kali tanpa diolah. Akibatnya, kali tercemar dan memberikan dampak yang berbahaya.
Menurut dia, Pemkot Bekasi memang menyegel perusahaan, namun perusahaan bisa beroperasi kembali jika sudah membuat IPAL dengan benar dan limbah yang dialirkan ke kali dijamin sudah aman.
"Itu kan tinggal keseriusan mereka (perusahaan). Kalau sehari jadi, dua hari jadi ya dibuka lagi, karyawan bisa bekerja lagi," kata dia.
Namun, jika tidak memenuhi IPAL, perusahaan tersebut dapat ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.