Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulung: Mengapa Kontribusi Tambahan Nilainya Lebih Besar?

Kompas.com - 12/10/2017, 17:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana tetap tidak menyetujui adanya kontribusi tambahan 15 persen dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Lulung, kontribusi tambahan 15 persen tidak memiliki landasan hukum. Dia juga mempertanyakan besaran kontribusi tambahan yang justru lebih besar dibandingkan kewajiban kontribusi senilai 5 persen.

"Kan kontribusi secara hukum sudah 5 persen, terus ada tambahan kontribusi 15 persen. Lah kok lebih banyak tambahan kontribusinya dari kontribusinya?" kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (12/10/2017).

Baca juga: Pengembang Mau Beri Kontribusi Tambahan 15 Persen, Kenapa DPRD Enggak?

Ia mempersoalkan isi surat yang dikirim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta pembahasan dua raperda terkait reklamasi dilanjutkan. Dalam surat itu, kata Lulung, Pemprov DKI Jakarta menulis soal kontribusi tambahan 15 persen.

Pemprov DKI seharusnya tidak menulis hal tersebut karena kontribusi tambahan 15 persen sudah tercantum dalam revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. DPRD DKI Jakarta akan membalas surat tersebut agar Pemprov DKI Jakarta merevisi surat yang mereka layangkan.

"Kontribusi tambahan kan sudah ada di draf, ngapain lagi gubernur pesen di sini (surat). Kan drafnya dia yang ngusulin juga, kenapa dituangkan 15 persen di sini," kata Lulung.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen akan dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Lulung. Keputusan soal pasal tersebut bergantung hasil rapat saat perda itu dibahas kembali.

"Permasalahan kontribusi 15 persen, nah itulah yang jadi debatable dan belum selesai juga di (revisi perda) tata ruang. Itu yang belum disepakati. Itulah tadi tugasnya Pak Lulung dengan tim bapemperda," kata Prasetio saat ditemui terpisah.

Jawaban Pemprov

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, adanya usulan kontribusi tambahan 15 persen bukan tanpa alasan. Selain kewajiban kontribusi 5 persen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, Pemprov DKI juga menghitung hal-hal lain yang akan ditanggung dari kontribusi tambahan 15 persen.

Kontribusi tambahan 15 persen, kata Saefullah, merupakan diskresi gubernur DKI Jakarta dengan hitungan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP). Kontribusi tambahan itu diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk uang.

"Buat apa? Revitalisasi saluran-salurah air di daratan, buat merapikan sedimen, itu kan ada dua kanal, kanal vertikal, kanal lateral. Intinya buat sarana prasarana, ada yang sudah jadi rumah susun, jalan inspeksi," kata Saefullah.

Lihat juga: Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Kontribusi Tambahan 15 Persen Disetujui

Saefullah menyerahkan keputusan soal pasal kontribusi tambahan 15 persen itu dalam pembahasan revisi perda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com