Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Artis yang Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Kompas.com - 30/10/2017, 09:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinisial SF dan kekasihnya berinisial C, atas kepemilikan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menuturkan penangkapan SF bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online berinisial H pada Senin (23/10/2017) lalu.

"(sopir ojek online) mendapatkan order pengiriman paket tanpa aplikasi di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dia merasa curiga dengan laki-laki tersebut dikarenakan sangat terburu-buru memberikan order paketan tersebut," ujar Suwondo dalam keterangan persnya, Minggu (29/10/2017).

Pria misterius tersebut memberikan H uang Rp 300.000 untuk mengantar paket ke daerah Modern Land, Tangerang. H pun melapor ke polisi karena curiga.

Di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian bersama H membuka paket tersebut dan menemukan ada sebuah kotak jam merk Swiss Army yang di dalamnya ada sebungkus rokok Sampoerna Mild.

Di dalamnya lagi, ada sekantong plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram dan sebuah cangklong untuk menghisap.

Baca juga : Penyelundupan Sabu di Selangkangan Terbongkar di Bandara Adisutjipto


Polisi kemudian melakukan control delivery, dengan mengerahkan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pengemudi ojek online menggantikan H. Setibanya di rumah tujuan di Jalan Pulau Dewa Barat 2, Modern Land, seorang laki-laki keluar rumah untuk menerima paket.

Setelah diterima, pria yang diketahui berinsial C itu langsung dibekuk polisi di rumahnya, disaksikan kedua orangtuanya.

Di dalam rumah itu juga ada kekasih C yakni SF yang berprofesi sebagai artis peran. Di dalam kamar C, polisi menemukan dua paket ganja seberat 5,54 gram, satu pak kertas papir, dan sebuah bong untuk menghisap.

"Barang sabu didapati dengan cara SF pacar C pesan kepada temannya Saudara Ardi (DPO) seharga Rp 850.000 sebanyak setengah gram," kata Suwondo.

Pembayaran dilakukan melalui transfer. Sementara ganja didapat dengan cara membeli kepada Pasha seharga Rp. 850.000 per bungkus di daerah Tangerang.

SF dan kekasihnya C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com