JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan lahan dengan tersangka Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah (dilimpahkan) ke kejaksaan Jumat tanggal 8 Desember 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12/2017).
Argo menambahkan, berkas tersebut saat ini masih diteliti kejaksaan. Dia berharap berkas rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu segera dinyatakan lengkap.
Menurut Argo, dalam kasus itu penyidik belum menemukan adanya keterlibatan Sandiaga.
"Belum ada (keterlibatan Sandiaga)," kata Argo.
Baca juga : Polda Metro Tahan Rekan Bisnis Sandiaga Uno
Pelapor dalam kasus tersebut, Fransiska Kumalawati, mempertanyakan mengapa polisi menganggap Sandiaga tak terlibat. Soalnya, saat saat itu Sandiaga merupakan salah satu pemegang saham PT Japirex.
"Kenapa tidak pernah terdengar, sedangkan nama Sandiaga itu tercatat jelas sebagai pemilik saham di PT Japirex dan yang memerintahkan untuk memasukan uang hasil penjualan tanah ke dalam akun Andreas," kata Fransiska.
Fransiska menambahkan, dia mempunyai bukti bahwa Sandiaga terlibat dalam kasus itu. Dia berharap polisi kembali menyelidikinya.
"Di surat penyataan pembelian tanah, Sandiaga juga menandatangani persetujuan dengan tanda tangan jika uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Andreas. Sertifikat tanah juga sudah ganti nama atas nama pembeli itu," ujar Fransiska.
Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.
Baca juga : Andreas Tjahjadi Minta Polisi Tangguhkan Penahanannya
Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain. Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.