Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Penganiayaan Zoya Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Selesaikan Tuntutan

Kompas.com - 27/03/2018, 17:10 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan tuntutan, Selasa (27/3/2018).

"Pembacaan tuntutan kembali ditunda sebab jaksa belum siap menyampaikan tuntutan," ucap Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa sore.

Musa kembali memberikan waktu kepada JPU menyelesaikan tuntutannya hingga satu minggu ke depan.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Penganiaya Zoya Ditunda

Jika jaksa tidak bisa menyelesaikannya, maka surat tuntutan berupa penetapan akan dibuat majelis hakim agar menjadi perhatian pihak kejaksaan.

"Kami harap jaksa segera membuat tuntutan. Kami juga ingin ini cepat selesai karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan pencari keadilan supaya mendapatkan keadilan," ujarnya. 

Kuasa hukum para terdakwa, Robinson Samosir mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa.  

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

"Ini menghabiskan waktu karena sebelumnya dijadwalkan hari ini sudah pembacaan tuntutan. Ini artinya klien kami juga tidak mendapatkan keadilan," ucap Robinson.

Di sisi lain, kuasa hukum Zoya, Abdul Chalim mengatakan, keputusan penundaan masih dibenarkan dalam hukum acara.

Ia memaklumi jaksa yang membutuhkan waktu lama untuk berkoordinasi dengan pihak Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi

"Sangat memaklumi dan menghormati pihak JPU. Ini kasus nasional karenanya jangan sampai keadilannya hanya ada di satu pihak saja," katanya. 

Menurut rencana, sidang akan kembali digelar pada Selasa (3/4/2018).

Sebelumnya, terdakwa Rosadi, Najibullah, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkafi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Zoya tewas dibakar massa karena dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017.

Kompas TV Polisi akhirnya menemukan titik terang. 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com