JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kini bisa mencairkan dana bantuan secara tunai. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan pencairan hanya bisa dilakukan lewat mesin ATM.
"Jadi tidak di toko ya, tapi di mesin ATM," ujar Nahdiana ketika dihubungi, Senin (25/6/2018).
Nahdiana mengatakan, dana bantuan sosial yang bisa dicairkan tunai bisa digunakan untuk kebutuhan rutin. Misalnya, untuk uang saku para siswa dan biaya transportasinya.
Kata Nahdiana, selama ini pemegang KJP bisa gratis naik bus transjakarta. Namun masih ada siswa yang lingkungan rumahnya belum dilewati koridor bus transjakarta. Oleh karena itu, siswa membutuhkan ongkos transportasi untuk naik angkutan umum lain.
"Makanya untuk itu uang yang bisa ditarik tunai bisa untuk jajan dan transportasi," kata dia.
Baca juga: Pengawasan Dana Tunai KJP Plus yang Dipertanyakan...
Modus pencairan KJP melalui toko sempat muncul ke permukaan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa toko menyediakan jasa untuk mencairkan dana KJP kepada pemegang kartu.
Pegawai toko akan menggesek KJP melalui mesin pembayaran elektronik (electronic data capture/EDC) milik mereka dengan meminta imbalan.
Dalam siaran pers yang disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta pada Rabu (6/6/2018), disebutkan bahwa anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp 3,9 triliun atau meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya. Pencairan dana dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala.
Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester. Untuk siswa SD, besaran dananya Rp 250.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.
Baca juga: Sandiaga: Banyak yang Terima Kasih dengan KJP, tapi Ada yang Perlu Tunai
Kemudian untuk siswa SMP, besaran dananya Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp 420.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Sementara untuk siswa SMK, besaran dana yang didapatkan Rp 450.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Sementara peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan Rp 150.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.