Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Tangerang: Hampir Semua Berkas Bacaleg Partai Belum Lengkap

Kompas.com - 24/07/2018, 18:11 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, masih banyak bakal calon legislatif di wilayahnya yang belum melengkapi berkas untuk maju dalam Pemilihan Legiatif (Pileg) 2019.

Kelengkapan berkas diminta untuk diselesaikan dan diperbaiki hingga 31 Juli 2018.

"Memang hampir seluruh partai, 16 partai, ini masih melakukan perbaikan data khususnya berkas pencalegan di masing-masing parpol," kata Sanusi, di kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: KPU Kota Tangerang Tunda Pengumuman Penetapan Pemenang Pilkada

Pada tahun ini, terdafatar 16 partai politik yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI. Dari 16 partai tersebut, terdapat 659 bacaleg yang mendaftar.

Namun, semua partai yang bersangkutan masih belum melengkapi berkas pencalonan, misalnya seperti foto, legalisir ijazah, dan surat keterangan kesehatan.

"Terakhir soal (kecocokan berkas) antara nama di identitas kependudukan dengan formulir berbeda. Mudah-mudahan taat semuanya," kata Sanusi.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga akan menyeleksi latar belakang tindak kejahatan atau kriminal dari para bakal calon legislatif. Pihaknya tidak segan untuk mencoret dari dalam daftar calon sementara mereka yang terbukti terlibat kasus kriminal.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Kota Tangerang: Arief-Sachrudin Menang 85,80 Persen Lawan Kotak Kosong

"Kalau tanggapan masyarakat bilang dia kasus asusila, narkoba, itu nanti jadi masukan kita, kita konfirmasi. Kalau terbukti, kita coret," kata Sanusi.

Berkas pendaftaran bakal calon legislatif akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya pada 19 Juli- 21 Juli 2018. Pada 8 Agustus-12 Agustus 2018, akan diumumkan penetapan daftar calon sementara dan hasil penetapan calon akan dilakukan pada 20 September 2018.

Kompas TV Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com