BEKASI, KOMPAS.com - Polisi dari Polres Metro Bekasi menangkap 13 orang yang diduga menganiaya 3 orang di Warung Kopi di Jalan KH Fudholi, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berjumlah 13 orang ditangkap di tiga lokasi berbeda, di Sukatani, Tambun Selatan, dan Cikarang Selatan, semuanya kita amankan kemarin, Selasa 31 juli 2018," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Rabu (01/07/2018).
Ketiga korban yang bernama Faturohman, Eki Saufudin, dan Agung Setiawan mengalami luka bacok di tubuhnya dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: Gara-gara Tak Diberi Rokok, Seorang Cucu Aniaya Kakeknya
Ketiga belas pelaku antara lain berinisial Rizki (18), AK (16), Hendri ( 18), Mahfud (19), Deni (17), Aldy (18),Farizi (18), RH (14), P (15), Viki (18), Ardiyansyah (18), F (15) dan AW (17).
Mereka melakukan aksinya pada Senin 30 Juli 2018, atau saat ketiga korban sedang di Warung Kopi.
Ketika itu, para pelaku langsung menyerang korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, para pelaku melakukan penganiayaan karena masalah perempuan.
Salah seorang korban berkenalan dengan perempuan yang merupakan teman dari para pelaku.
"Jadi motif pengeroyokan awalnya dipicu persolan wanita, ada salah satu korban yang berkenalan dengan seorang wanita dan ternyata wanita itu teman dari para pelaku," kata Rizal.
Baca juga: 5 Cerita di Hari Pertama Sekolah: Siswa Aniaya Teman hingga Sekolah Disegel
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu 10 buah celurit milik pelaku, 10 unit handphone, dan 3 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga belas pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.