DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Harry Prianto, akan menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Rabu (12/9/2018) ini. Kuasa hukum Hary, Ahmar Ikhsan Rangkuti, memastikan hal itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Hary merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada tahun anggaran 2015
"Dari keterangan yang beliau sampaikan beliau akan datang hari ini,” kata Ahmar.
Harry Prianto telah dua kali dipanggil polisi. Pada pemanggilan pertama, yaitu Kamis lalu, ia mangkir. Saat itu hanya Ahmar yang menghadiri pemanggilan polisi di Mapolresta Depok. Harry Prianto disebut sedang berada di luar kota.
Baca juga: Mantan Sekda Depok Minta Pemeriksaannya Ditunda
Berdasarkan keterangan Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan Harry Prianto terjerat kasus penyelewengan dana pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian negara dalam kasus itu. Nilai kerugiannya ditaksir sekitar Rp 10 miliar.
Baca juga: Mantan Sekda Depok yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Dinonaktifkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.