JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta memastikan laporan yang dilayangkan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terhadap KPU DKI Jakarta masih berlanjut.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, putusan MA yang membolehkan eks napi korupsi seperti Taufik menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif 2019 tidak mempengaruhi pemrosesan laporan. Sebab, pemrosesan baru bisa dihentikan bila laporan itu dicabut oleh pelapor, yaitu Taufik dan tim kuasa hukumnya.
"Artinya gini, sepanjang ini KPU belum menindaklanjuti putusan Bawaslu dan pelapor itu belum mencabut (laporan) ya masih terus," kata Puadi di kantornya, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI
Ia menambahkan, pihak pelapor juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan meskipun MA telah membolehkan eks napi korupsi menjadi bakal caleg.
"Pelapor sampaikan, yang dilaporkan ini KPU kenapa tidak menindaklanjuti per tanggal 5 September. Jadi buat si pelapor ini, turunnya putusan MA ini ada atau tidak, tetap melaporkan," ujar Puadi.
Tanggal 5 September 2018 merupakan batas akhir bagi KPU untuk menjalankan putusan Bawaslu tanggal 31 Agustus 2018 yang meloloskan Taufik sebagaj bakal caleg.
Mulai Penyelidikan
Proses penyelidikan dalam laporan yang tergolong pidana tersebut telah memasuki proses penyelidikan pada Senin lalu.
Selasa kemarin, Bawaslu telah bertemu dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membahas syarat formal dan material yang dinyatakan sudah lengkap.
Baca juga: Bersama Polisi dan Kejaksaan, Bawaslu DKI Bahas Kelengkapan Syarat Gugatan Taufik
Puadi mengatakan, pihaknya juga telah membuat form B5 yang merupakan kajian awal.
"Kami sudah membuat form B5, kajian awal untuk menentukan apakah (laporan) itu boleh dilanjutkan atau tidak ke tahap penyelidikan," ujar Puadi.
Ia menjelaskan, Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan akan memanggil pihak pelapor dan terlapor dalam dua hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
Pihak pelapor yang terdiri dari Taufik, kuasa hukumnya, dan saksi-saksi ahli akan dipanggil Rabu pagi ini. Sementara, pihak terlapor yaitu KPU akan dipanggil Kamis besok.
"Kami nanti mengupas, meminta keterangan sejelas-jelaanya kepada pelapor, terutama ke Pak Taufik untuk mengetahui apa sih tuntutan dari dugaan pelanggaran pidana ini," ujar Puadi.
Setelah memeriksa kedua pihak, Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan akan membahas kelanjutan laporan Taufik tersebut.