Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Reklamasi Pulau G Tak Dicabut, Ini Tanggapan Agung Podomoro

Kompas.com - 27/09/2018, 21:23 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land menyebut keputusan Pemprov DKI Jakarta soal pulau reklamasi memberi kepastian atas kelanjutan pengembangan Pulau G.

PT Agung Podomoro Land menyebut itu dalam laporan untuk Bursa Efek Indonesia yang diunggah ke situs web www.idx.co.id.

Dalam laporan itu, Sekretaris Perusahaan Justini Omas membahas pemberitaan di media massa soal pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Bongkar Pulau Reklamasi Munculkan Masalah Baru

"Pemberitaan mengenai pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan (sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta sehubungan dengan keputusan beliau tersebut)," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs web www. idx.co.id, Kamis (27/9/2018).

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra,". 

PT Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Dengan keputusan ini, maka pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan.

Baca juga: Pengembang Reklamasi Masih Pegang Sertifikat HGB di Pulau yang Sudah Dibangun

"Bahwa Pulau G akan lanjut pengembangannya dan diatur kembali tata ruang dan peruntukannya," tulis Justini.

Dalam keputusan soal reklamasi kemarin, Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena sudah dibangun.

Justini menulis sanksi administratif atas Pulau G dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah dicabut pada Oktober 2017.

Baca juga: Kata Anggota DPRD DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi

Sebab, PT Muara Wisesa Samudra juga menuntaskan instruksi yang diperintahkan dalam sanksi administratif itu.

Namun, dia mengatakan, pembangunan Pulau G sampai saat ini masih terhenti. Pihaknya pun menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

"Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.

Baca juga: Setelah Izin Reklamasi Dicabut, Anies Harus Pikirkan Tindak Lanjutnya

Dalam laporan itu, PT Agung Podomoro Land tidak hanya menuliskan laporan soal Pulau G saja, melainkan juga soal Pulau I dan F.

Pemegang izin dua pulau ini berkaitan dengan PT Agung Podomoro Land.

Izin prinsip Pulau I dimiliki PT Jaladri Kartika Pakci, entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung PT Agung Podomoro Land.

Baca juga: Ditanya soal Anies Stop Reklamasi, Presiden Jokowi Hanya Tersenyum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com