Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Kompas.com - 02/10/2018, 21:46 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati dua dari enam terdakwa penyelundupan 1,3 ton ganja yakni Rizky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37).

Vonis dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang berbeda yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hal yang meringankan tidak ada, terdakwa divonis hukuman mati," kata Hakim Ketua Agus Setiawan, di ruang sidang Soerjono, PN Jakarta Barat, Selasa.

Rizky dinilai terbukti sebagai tangan kanan bandar bernama Iwan (DPO), yang mengirim ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta dan membeli mobil boks untuk pengangkutannya.

Baca juga: Vonis Mati yang Disambut Aman Abdurrahman dengan Sujud Syukur...

Agus menyebut, beberapa hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melawan narkoba.

Selain itu, terdakwa terbukti telah berulang kali melakukan penjualan ganja dalam jumlah besar.

Pada kesempatan berbeda, Hakim Ketua Avrits memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Rocky yang menjalani sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro.

Rocky yang terbukti sebagai perekrut pelaku yang mengedarkan ganja dari Aceh ke Jakarta hanya tertunduk selama sidang berlangsung.

Adapun orang-orang yang direkrut adalah terdakwa Frengky Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29).

"Terhadap terdakwa Rocky Siaahan oleh karena itu diberikan hukuman pidana mati," kata Avrits.

Selain Rizky dan Rocky, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu Gardawan (24), Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo pada Selasa.

Gerdawan dikenakan vonis penjara seumur hidup karena memiliki peran sebagai penerima perintah untuk penyelundupan 1,3 ton ganja.

Terdakwa diketahui telah melakukan pengiriman narkoba selama tiga kali dari Aceh ke Jakarta dengan upah senilai Rp 220 juta.

Sementara terdakwa Frengky, Yohanes dan Ade, yang terbukti sebagai pengirim ganja divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, kasus penyelundupan 1,3 ton ganja tersebut diungkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, pada 31 Desember 2017.

Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini, satu orang yaitu Irwan, yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com