JAKARTA, KOMPAS.com - Plang bertulis "Tamu 1x24 Jam Harap Lapor RT" yang biasa ditemukan di sudut-sudut kawasan permukiman di Jakarta tidak boleh dianggap main-main. Aturan wajib lapor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tepatnya berada di Pasal 57 perda tersebut.
"Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Dalam perda tersebut, diatur bahwa pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
Di samping itu, pasal yang sama juga menyebutkan setiap pemilik rumah kos wajib melaporkan penghuninya kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik dan setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.
Baca juga: Ini Alasan Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT
Namun, peraturan tersebut rupanya belum banyak diketahui oleh mereka yang berstatus penghuni kos-kosan. Nurmansyah, penghuni kos-kosan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku tidak mengetahui bahwa kewajiban lapor tercantum di peraturan daerah.
"Saya enggak tahu kalau ada aturannya di perda, saya tahunya ya cuma aturan dari RT aja kalau harus lapor pas baru masuk," kata Nurmansyah.
Begitu pula dengan pemilik kos, seorang pemilik kos bernama Wena mengatakan ia sering melaporkan nama para penghuni kosnya kepada pengurus RT setempat. Namun, ia juga tak tahu bahwa hal itu diatur dalam perda.
"Saya cuma tahu kalau itu aturan dari RT, enggak tahu kalau ada Perda-nya. Tetapi, setiap ada anak baru yang masuk pasti bakal langsung dilapor ke sana," kata Wena.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara Erik Polim menyatakan, penghuni kos dan kontrakan wajib tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.
"Ini penting sekali buat RT/RW dan kelurahan. Jadi siapa aja sih yang tinggal di situ, misalnya ada apa-apa dia sakit atau pun kecelakaan kami bisa data," kata Erik saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Banyak Penghuni Kos Tak Tahu Lapor ke RT Telah Diatur Dalam Perda
Erik menambahkan, tertib administrasi juga akan memudahkan para penghuni kos dan kontrakan ketika membutuhkan pelayanan publik. Karena itu, ia mengimbau penghuni kos dan kontrakan melapor RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan.
Pernyataan sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma. Bahkan, Dhany mengimbau para pendatang untuk membuat surat keterangan domisili sementara (SKDS).
"Bagi warga yang datang ke DKI Jakarta dengan dokumen kependudukan daerah, segera mengurus administrasi kependudukan ke kecamatan untuk mendapatkan SKDS," ujar Dhany
Dhany menyampaikan, syarat mengajukan SKDS adalah surat pengantar RT/RW di lingkungan tempat tinggal, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga. Pihak kecamatan akan langsung mengurus SKDS jika persyaratan tersebut lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.