JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga mengaku kecewa lantaran mobil samsat keliling di kawasan car free day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00.
Salah satu pengunjung bernama Robi mengaku tidak mengetahui informasi terkait jam operasional mobil samsat keliling di kawasan CFD.
"Ini tutup sampai jam berapa ya, Pak?" tanya Robi kepada salah seorang petugas.
Baca juga: DKI Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember
"Ini sudah tutup, Pak. Kami hanya buka sampai jam 11.00. CFD bubar, kami juga bubar," kata petugas mobil samsat keliling, Mustakim.
Robi mengaku baru mengetahui informasi mobil samsat keliling saat dirinya telah tiba di kawasan Bundaran HI.
"Saya baru tahu kalau bisa mengurus pajak kendaraan di sini. Saya enggak tahu informasi di sosial media, mungkin kurang disebarluaskan ya," tutur Robi kepada Kompas.com.
Baca juga: Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jaktim Peroleh Rp 31 Miliar
Pengunjung lainnya, Syamsuri juga mengaku tidak mengetahui informasi terkait mobil samsat yang beroperasi di kawasan CFD.
Ia mengaku terburu-buru menuju kawasan CFD dari rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kendati demikian, ia tetap tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya.
Baca juga: Jelang Batas Penghapusan Denda, Wajib Pajak Lesehan di Samsat Jakbar
"Tadi saya baru lihat sosial media katanya ada di sini (kawasan car free day). Eh nyampe sini sudah beres-beres mau tutup," ujar Syamsuri.
"Besok terakhir ya, Bapak, silakan datang ke kantor samsat terdekat, buka dari jam 08.00 sampai jam 21.00. Kalau bisa datang lebih pagi atau pas sore hari biar enggak antre lama. Hari ini memang hanya buka di CFD, maaf ya, Pak, sekarang kami tutup dulu," kata Mustakim kepada para wajib pajak.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakarta Timur Tambah Loket Pelayanan
Seperti diketahui, masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang.
Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Sebelumnya, dalam surat keputusan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghapus sanksi administrasi selama sebulan.
Baca juga: Jelang Batas Penghapusan Denda, Samsat Janji Layani Semua Wajib Pajak
Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak itu dimulai pada 15 November sampai 15 Desember 2018.
Penghapusan sanksi tersebut diadakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak dengan nilai tunggakan pajak Rp 1,8 triliun.
Selain itu, keputusan penghapusan sanksi administrasi juga dibuat agar masyarakat segera membayar pajaknya sebelum tutup buku pada akhir tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.