Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Batas Akhir Penghapusan Denda, Mobil Samsat Keliling Ditempatkan di CFD Bundaran HI

Kompas.com - 30/12/2018, 11:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga mengaku kecewa lantaran mobil samsat keliling di kawasan car free day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00.

Salah satu pengunjung bernama Robi mengaku tidak mengetahui informasi terkait jam operasional mobil samsat keliling di kawasan CFD.

"Ini tutup sampai jam berapa ya, Pak?" tanya Robi kepada salah seorang petugas.

Baca juga: DKI Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember

"Ini sudah tutup, Pak. Kami hanya buka sampai jam 11.00. CFD bubar, kami juga bubar," kata petugas mobil samsat keliling, Mustakim.

Robi mengaku baru mengetahui informasi mobil samsat keliling saat dirinya telah tiba di kawasan Bundaran HI.

"Saya baru tahu kalau bisa mengurus pajak kendaraan di sini. Saya enggak tahu informasi di sosial media, mungkin kurang disebarluaskan ya," tutur Robi kepada Kompas.com.

Baca juga: Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jaktim Peroleh Rp 31 Miliar

Pengunjung lainnya, Syamsuri juga mengaku tidak mengetahui informasi terkait mobil samsat yang beroperasi di kawasan CFD.

Ia mengaku terburu-buru menuju kawasan CFD dari rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kendati demikian, ia tetap tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya.

Baca juga: Jelang Batas Penghapusan Denda, Wajib Pajak Lesehan di Samsat Jakbar

"Tadi saya baru lihat sosial media katanya ada di sini (kawasan car free day). Eh nyampe sini sudah beres-beres mau tutup," ujar Syamsuri.

Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB.
Petugas mobil samsat keliling terlihat menginformasikan kepada pengunjung bahwa hari terakhir masa penghapusan sanksi administrasi pajak berakhir pada 31 Desember.

"Besok terakhir ya, Bapak, silakan datang ke kantor samsat terdekat, buka dari jam 08.00 sampai jam 21.00. Kalau bisa datang lebih pagi atau pas sore hari biar enggak antre lama. Hari ini memang hanya buka di CFD, maaf ya, Pak, sekarang kami tutup dulu," kata Mustakim kepada para wajib pajak. 

Baca juga: Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakarta Timur Tambah Loket Pelayanan

Seperti diketahui, masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang.

Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Sebelumnya, dalam surat keputusan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghapus sanksi administrasi selama sebulan.

Baca juga: Jelang Batas Penghapusan Denda, Samsat Janji Layani Semua Wajib Pajak

Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak itu dimulai pada 15 November sampai 15 Desember 2018.

Penghapusan sanksi tersebut diadakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak dengan nilai tunggakan pajak Rp 1,8 triliun.

Selain itu, keputusan penghapusan sanksi administrasi juga dibuat agar masyarakat segera membayar pajaknya sebelum tutup buku pada akhir tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com