JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tempat makan dan bangunan di Pantai Kita atau Pulau D hasil reklamasi di Jakarta Utara belum membayar pajak.
Semua tempat usaha yang saat ini beroperasi di sana disebutnya belum memiliki nomor obyek pajak (NOP).
"Belum ada sama sekali. Kita sesuai dengan arahan Pak Gubernur izinnya dulu. Setelah izinnya semua clear, itu ditata dengan bagus, baru mereka mengajukan," kata Faisal di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Faisal mengatakan, dengan tak adanya izin, tempat usaha dan bangunan itu tak dapat NOP.
Tanpa NOP, BPRD tak bisa menagih pajak ke pemilik bangunan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Periksa Aktivitas di Kawasan Reklamasi
Kendati demikian, Faisal mengatakan, jika nanti mereka memperoleh izin dan NOP, pihaknya akan menagih pajak terhitung sejak mereka beroperasi.
"Pajak itu bisa ditarik mundur ketetapannya, misalnya dia sudah beroperasi lima tahun, ya kita tarik lima tahun. Jadi tidak ada yang dirugikan," ujar dia.
Soal izin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan.
Anies memastikan akan memberi sanksi kepada pengelola tempat usaha di pulau reklamasi yang tidak berizin.
"Kalau ada yang ada tanpa izin pasti akan kita berikan sanksi," kata Anies.
Aktivitas bisnis di kawasan Pantai Maju atau Pulau D hasil reklamasi D mulai terlihat.
Hal itu ditandai dengan dibukanya area Food Street yang berada di jalan utama pulau.
Area Food Street itu pernah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018.
Area yang diisi sekira 25 kios yang menjual beraneka makanan dan minuman itu disebut telah beroperasi sejak akhir Desember 2018 dan ramai dikunjungi warga pada malam hari.
Pengamatan Kompas.com pada Selasa siang, terdapat kerat-kerat minuman keras yang disimpan di luar serta adanya sebuah akuarium berisi ikan hidup yang dimiliki sebuah gerai makanan laut.