Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 177 Juta, Kasir Minimarket di Bekasi Dibekuk

Kompas.com - 22/04/2019, 16:25 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial AIP (25), karyawan sebuah minimarket di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, dibekuk polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan ke rekening pribadinya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, AIP diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 117 juta. Jumlah itu didapati AIP seusai melakukan penggelapan dana perusahaan selama tujuh bulan.

"Dia karyawan toko Alfamart (Jalan) Sultan Agung di bagian kasir. Kerugian perusahaan sebesar RP 177.876.800," kata Erna, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Soal Mesin EDC Bermasalah di Minimarket, Ini Kata Alfamart

Modus AIP adalah memanipulasi data transaksi debit fiktif rekening BCA melalui komputer kasir.

"Dengan cara men-top-up ke akun pribadi tersangka, seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukkan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh," ujar Erna.

Dari akun dompet digital milik AIP yang terisi itu, dia gunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

"Oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaus dan mesin cuci," ujar Erna.

Saat mengetahui kehilangan dana besar dan transaksi tak wajar hingga menyebabkan kerugian, pihak perusahaan yakni PT Sumber Alfaria Trijaya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi lalu menyita barang bukti berupa satu lembar surat kuasa, empat lembar surat dokumen hasil audit internal, satu lembar surat keterangan doku care, satu lembar surat keterangan kerja kontrak, dua lembar surat keterangan penghasilan.

Selain itu ada satu CPU warna vitamin, satu lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, satu kaus warna putih, satu kaus warna hitam, dan satu mesin cuci satu tabung.

AIP kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com