Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan

Kompas.com - 25/04/2019, 13:22 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Aturan itu direvisi melalui Pergub baru Nomor 28 Tahun 2019.

Melalui revisi itu, disebutkan bahwa tagihan PBB untuk bangunan dan rumah atau rusun dengaan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, terhitung 1 Januari 2020 akan dihapuskan.

Perubahan Pergub ini sempat diartikan bahwa pembebasan PBB bagi rumah dengan NJPOP sampai Rp 1 miliar akan ditiadakan. Namun, Anies meluruskan pemahaman yang keliru soal informasi tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Bentuk revisi

Ada 2 poin yang menjadi pro-kontra dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2019 sebagai bagian dari revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

Pertama, tertera dalam Pasal 2A, pembebasan PBB tidak diperuntukkan bagi objek pajak yang mengalami peralihan kepemilikan.

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.

Poin kedua terdapat dalam Pasal 4A yang menyebutkan pembebasan PBB yang tertera di Pasal 2 hanya akan berlaku hingga waktu tertentu.

Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.”

Publik memahami kedua pasal ini sebagai bentuk penghapusan pembebasan PBB pada akhir tahun ini.

Sementara, maksud kebijakan ini adalah menghentikan aturan lama yang menjadikan pemilik bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sebagai penerima pembebasan PBB.

Pemerintah DKI akan melakukan pendataan ulang terkait rumah atau rusun yang selama ini menerima pembebasan PBB, karena banyak dari mereka yang tidak lagi sesuai dengan aturan, misalnya digunakan untuk kegiatan komersil dan sebagainya.

Aturan baru akan mulai diterapkan terhitung 1 Januari 2020.

Tidak dihentikan, namun diperluas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com