Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sengketa Taman BMW yang Mengancam DKI Gagal Bangun Stadion

Kompas.com - 20/05/2019, 09:43 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta membangun stadion bertaraf internasional di Taman BMW, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terhambat.

Rabu (15/5/2019) lalu, sertifikat hak pakai Pemprov DKI atas lahan itu dibatalkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sengketa Taman BMW ini bukan yang pertama.

Sejak dua dekade lalu, Pemprov DKI terus bersengketa dengan PT Buana Permata Hijau terkait kepemilikan lahan Taman BMW. 

Baca juga: Jika Terus Dilanjutkan, Pembangunan Stadion BMW Dinilai Ilegal

Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau menuturkan kronologi kepemilikan serta sengketa lahan:

  • 1974: PT Sri Domes membebaskan lahan Taman BMW dari penggarap.
  • 1984: PT Sri Domes menyerahkan hak garap seluas 69.472 meter persegi ke PT Buana Permata Hijau.
  • 1985: Terbit surat rekomendasi Camat Tanjung Priok Nomor 91/1.711.1/1985 tanggal 6 Mei 1985.
  • 1994: Lahan Taman BMW dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 8 Juli 1994 berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 3698/073.3, tanggal 19 September 1991 dengan masa berlaku SK enam bulan. Konsinyasi adalah upaya ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dengan menitipkan uang ke pengadilan jika pemiliknya tak diketahui atau tak mau.
  • 2007: PT Agung Podomoro mewakili tujuh pengembang menyerahkan tanah seluas 265.000 meter persegi ke Pemprov DKI. Penyerahan itu tertuang dalam berita acara serah terima (BAST). Pasal 4 Ayat (2) BAST menyebut yang wajib mengurus dan menyelesaikan sertipikat menjadi atas nama Pemda DKI yakni PT Agung Podomoro.
  • 2014: Pada 17 Mei PT Buana Permata Hijau baru mengetahui sebagian tanahnya telah diterbitkan sertifkat hak pakai nomor 250/Kelurahan Papanggo dan sertifikat hak pakai nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI. Luasnya 107.956 meter persegi. Sertifikat diterbitkan berdasarkan BAST PT Agung Podomoro.
  • 2014: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada 18 Juli ke PTUN.
  • 2015: PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan kedua sertifikat yang diterbitkan BPN itu karena dasar penerbitannya cacat hukum. Dasar konsinyasi, selain sudah kedaluwarsa, juga dipertanyakan sebab dananya berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah. Selain itu sertifikat tidak dilengkapi dokumen. Luasannya juga berbeda antara BAST dengan sertifikat.
  • 2015: Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut dan menang. Pemprov DKI juga menang di tingkat kasasi.
  • 2017: PT Buana Permata Hijau menggugat perdata Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI selaku pihak yang melakukan konsinyasi tahun 1994. Gugatan PT BPH dikabulkan sebagian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR. Putusan ini berlaku tetap.
  • 2017: Terbit sertifikat Nomor 314 dan 315 atas Taman BMW dengan luas 95.455 meter persegi.
  • 2017: PT Buana Permata Hijau digusur dari Taman BMW
  • 2018: Pemprov DKI dan PT Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan atas Putusan 304 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdaftar dengan nomor perkara 202/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR. PN Jakarta Utara memutus perkara tersebut dengan amar putusan antara lain menyatakan Pemdan DKI sebagai pemegang hak atas tanah sesuai sertipikat 250 dan 251, sedangkan tuntutan agar Putusan Nomor 304 dibatalkan, ditolak majelis hakim. Saat ini, perkara dalam proses banding.
  • 2018: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke PTUN atas penerbitan sertifikat 314 dan 315. Gugatan terdaftar sebagai perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. BPN digugat sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.
  • 2019: PT Buana Permata Hijau dimenangkan dalam gugatan itu. Pemprov DKI mengajukan banding intervensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com