Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Sabu Rumahan Pasang CCTV Canggih

Kompas.com - 24/06/2019, 20:30 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pemilik pabrik sabu rumahan di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat pasang CCTV untuk memantau jika ada petugas yang datang ke rumahnya.

"Jadi, CCTV itu untuk melihat apabila ada petugas datang, CCTV ini juga bukan hanya merekam secara visual tapi juga audio," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan pada Senin (24/06/2019).

Pantauan Kompas.com di rumah tersangka Mangendar Wanto (42), ada satu ruangan di lantai 3 rumahnya, yang dijadikan pabrik pembuatan sabu tersebut.

Baca juga: Produksi Sabu Rumahan, MG Menjualnya Rp 700.000 Per Gram

Di dalam ruangan yang berukuran 3x3 meter tersebut, terdapat alat-alat dan bahan-bahan pembuat sabu. Ada sabu yang sudah jadi, dan juga yang masih berbentuk cairan.

Di dalamnya, juga terdapat satu buah layar televisi berukuran 30 inch yang digunakan untuk memantau gambar dan suara dari CCTV yang dia pasang di depan rumahnya.

Di luar ruangan tersebut, ada sebuah lemari pendingin yang digunakan untuk mendinginkan sabu.

Baca juga: Tersangka Pembuat Sabu Rumahan Beli Bahan dari Situs Online

Ada pula, pipa paralon untuk tempat pembuangan uap hasil ekstrasi sabu. Oleh karenanya, warga sekitar tidak curiga karena uap langsung dibuang ke atas.

"Pembuangannya itu ke atas, apalagi itu di lantai 3, sangat tertutup, tersangka juga orang yang tertutup," kata erick.

Diberitakan sebelumnya, Mangendar ditangkap karena kedapatan memiliki pabrik sabu di rumahnya. Ada 1 kg sabu lebih yang diamankan oleh polisi.


Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Rumah di Kalideres

Dia menjalankan bisnis ini sudah satu tahun. Per dua hari, tersangka menghasilkan 300-500 gram sabu.

Sedangkan, dia menjual sabunya senilai Rp 700.000 per gram.

Atas perbuatannya, Mangendar bisa dikenai pasal 113, 114, dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotik, yaitu mengedarkan dan memiliki.

Ancaman hukiman mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com