Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Permohonan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 23/07/2019, 13:04 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan membantah semua dalil termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Mereka bahkan menolak seluruh permohonan yang dilayangkan empat pengamen korban salah tangkap tersebut. Salah satu pihak termohon yang membacakan jawaban pemohon adalah Polda Metro Jaya.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindak penyidikan yang dilakukan termohon satu (Polda Metro Jaya) sah berdasarkan Undang Undang, menyatakan termohon satu telah melakukan penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada para pemohon," demikian perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto membacakan jawaban pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Minta LPSK Lindungi Fikri Pribadi Cs

"Menyatakan menolak menghukum termohon satu untuk membayar kepada pemohon sebesar Rp 622.400.00 dan kerugian imateriil sebesar Rp 88.500.000, menolak merehabilitasi nama baik pemohon dalam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal, serta menghukum," lanjutnya.

Pihak Polda Metro Jaya memberikan banyak alasan menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, salah satunya pemulihan nama baik.

Menurut Budi, pemulihan nama baik akan diberikan jika polisi memberhentikan penyedikan karena ada kesalahan dalam proses penangkapan para termohon. Namun, dalam hal ini polisi tidak mengehentikan penyidikan bahkan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan negeri.

Baca juga: Kisah Pilu Fikri Pribadi, Korban Salah Tangkap Polisi Sebelum dan Setelah Dipenjara

"Bahwa dalil dalil pemohon tidak jelas dan keliru bahwa Pasal 95 KUHAP konsekuensi yuridis, yaitu jika penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara," kata dia.

Mereka berharap majelis hakim hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan mengabulkan semua permohonan termohon.

Sebelumnya, pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah memperjuangkan nasib empat pengamen yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Polisi menangkap mereka karena diduga melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu. Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Oky menuntut Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI  untuk mengakui perbuatannya karena telah salah memidanakan orang. Sementara Kementerian Keuangan dituntut untuk mengganti rugi terhadap keempat pengamen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com