Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemprov DKI terhadap Polemik Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania

Kompas.com - 21/08/2019, 11:05 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutusan listrik dan air selama lebih kurang satu bulan terjadi di sejumlah unit milik penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan di apartemen tersebut, antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS).

P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI Jakarta.

P2SRS juga masih mengelola Apartemen Mediterania melalui badan pengelola yang dikontraknya.

P2SRS memaksa penghuni membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama. Mereka memutus aliran listrik dan air penghuni yang membayar tagihan kepada P3SRS selaku pengurus yang sah.

Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah sikap terhadap polemik pemutusan listrik di Apartemen Mediterania.

Baca juga: Hampir 1 Bulan Listrik Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Penjelasan Pengelola

Tegur pengelola

Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran kepada badan pengelola Apartemen Mediterania pada 12 Agustus lalu.

Isinya, Pemprov DKI meminta badan pengelola segera menyerahkan pengelolaan Apartemen Mediterania kepada P3SRS selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.

Badan pengelola adalah pihak yang berkontrak dengan P2SRS untuk mengelola Apartemen Mediterania.

"Karena (P2SRS) enggak ada legal standing-nya, maka diberikan teguran untuk segera menyerahkan pengelolaan ke pengurus yang baru yang disahkan Dinas Perumahan," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso, Selasa (20/8/2019).

Bakal beri surat peringatan

Menurut Yaya, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat peringatan pertama itu mengingat jangka waktu tujuh hari telah habis.

"Nanti (peringatan pertama) diterbitkan lagi, kami koordinasi dulu dengan berbagai pihak," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha Badan Pengelola Apartemen Mediterania jika...

Jika peringatan pertama diabaikan dalam waktu tujuh hari, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan kedua kepada badan pengelola.

Cabut izin usaha badan pengelola

Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika pengelola kembali mengabaikan surat peringatan kedua dalam waktu tujuh hari.

"Rekomendasi ke SKPD terkait, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI), untuk mencabut izin usaha pengelolaan dari pengelolanya," tutur Yaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com