JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutusan listrik dan air selama lebih kurang satu bulan terjadi di sejumlah unit milik penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan di apartemen tersebut, antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS).
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI Jakarta.
P2SRS juga masih mengelola Apartemen Mediterania melalui badan pengelola yang dikontraknya.
P2SRS memaksa penghuni membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama. Mereka memutus aliran listrik dan air penghuni yang membayar tagihan kepada P3SRS selaku pengurus yang sah.
Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah sikap terhadap polemik pemutusan listrik di Apartemen Mediterania.
Baca juga: Hampir 1 Bulan Listrik Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Penjelasan Pengelola
Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran kepada badan pengelola Apartemen Mediterania pada 12 Agustus lalu.
Isinya, Pemprov DKI meminta badan pengelola segera menyerahkan pengelolaan Apartemen Mediterania kepada P3SRS selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.
Badan pengelola adalah pihak yang berkontrak dengan P2SRS untuk mengelola Apartemen Mediterania.
"Karena (P2SRS) enggak ada legal standing-nya, maka diberikan teguran untuk segera menyerahkan pengelolaan ke pengurus yang baru yang disahkan Dinas Perumahan," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso, Selasa (20/8/2019).
Menurut Yaya, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat peringatan pertama itu mengingat jangka waktu tujuh hari telah habis.
"Nanti (peringatan pertama) diterbitkan lagi, kami koordinasi dulu dengan berbagai pihak," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha Badan Pengelola Apartemen Mediterania jika...
Jika peringatan pertama diabaikan dalam waktu tujuh hari, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan kedua kepada badan pengelola.
Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika pengelola kembali mengabaikan surat peringatan kedua dalam waktu tujuh hari.
"Rekomendasi ke SKPD terkait, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI), untuk mencabut izin usaha pengelolaan dari pengelolanya," tutur Yaya.