Jika izin usahanya dicabut, kata Yaya, badan pengelola bersangkutan tidak bisa lagi berkontrak dengan pengurus apartemen mana pun untuk mengelola apartemen.
"Badan pengelola tidak bisa mengelola di mana pun kalau misalnya kami cabut," ujarnya.
Selain langkah yang dilakukan, Pemprov DKI juga menyarankan P3SRS melaporkan pengurus lama yang memutuskan listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut kepada polisi.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, P3SRS bisa melaporkan pemutusan listrik dan air tersebut karena kepengurusan mereka telah disahkan atau mempunyai legal standing dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta sudah menyarankan kepada saudara Khairil Poloan selaku ketua P3SRS dan juga sebagai pihak yang dirugikan, untuk melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian setempat," ujar Meli.
Pemprov DKI Jakarta, kata Meli, akan memantau prosesnya bila pengurus yang sah melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Manajer Apartemen Mediterania Iriene Yonita Putri mengakui ada dualisme kepengurusan di apartemen tersebut.
Iriene menyampaikan, P2SRS berdiri atas SK Gubernur DKI Jakarta, sementara P3SRS berdiri atas keputusan Dinas Perumahan DKI.
Iriene menyebut sudah ada beberapa mediasi, namun hasilnya pun nihil.
Karena itu, P2SRS menggugat keputusan Dinas Perumahan yang mengesahkan kepengurusan P3SRS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Jika gugatan P2SRS tak dikabulkan, kata Iriene, P3SRS berhak mendapatkan kewenangan untuk mengelola Apartemen Mediterania.
"Ini anggap saja seperti orang punya SIM. Tapi tidak ada mobilnya. Lalu pertanyannya di sini, bagaimana cara pemilik SIM bisa memiliki mobil? Apakah dengan membeli? Atau meminta paksa?" kata Iriene.
Selama proses hukum berjalan, Iriene menyebut pihaknya secara profesional masih melayani berbagai keluhan penghuni apartemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.