JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka yang nekat melakukan penipuan terhadap polisi.
Dua tersangka berinisial K (33) dan R (46) ditangkap karena membuat laporan palsu seolah-olah sepeda motor yang baru dia cicil hilang. Padahal, motor tersebut disimpan untuk dijual ke penadah.
Kompas.com merangkum beberapa fakta menarik terkait modus penipuan tersebut sebagai berikut:
1. Tersangka mengaku kehilangan motor saat pulang kampung
Pada 30 September 2019 tersangka K mendatangi Polsek Pesanggrahan untuk membuat laporan kehilangan.
K mengaku bahwa motor yang baru dicicilnya selama sebulan hilang di rumah ketika dia pulang kampung.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Seorang Pemuda Ditangkap
Berdasar pengakuan K, polisi lantas membuat laporan dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
2. Menemukan banyak kejanggalan
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul Choir pun mendatangi rumah K untuk memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi terjadinya pencurian.
Namun, banyak kejanggalan yang ditemukan Fajrul setelah memeriksa saksi di TKP.
Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan Sebelum Ungkap Aksi Penipuan Kehilangan Motor
"Ketika olah TKP, saksi-saksi di sekitar TKP setempat mengatakan yang bersangkutan tidak pernah pulang kampung dan motor itu memang diserahkan ke teman tersangka yang bernama R," kata Fajrul ketika ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan kecurigaan tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan lagi kepada K. Akhirnya K mengakui semua perbuatannya.
3. Mengaku baru sekali beraksi
Dua tersangka K dan R mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Mereka berniat untuk menjual motor tersebut ke seorang penadah yang masih dalam penyelidikan polisi.
Namun, polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan polisi tersebut.