JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka yang nekat melakukan penipuan terhadap polisi.
Dua tersangka berinisial K (33) dan R (46) ditangkap karena membuat laporan palsu seolah-olah sepeda motor yang baru dia cicil hilang. Padahal, motor tersebut disimpan untuk dijual ke penadah.
Kompas.com merangkum beberapa fakta menarik terkait modus penipuan tersebut sebagai berikut:
1. Tersangka mengaku kehilangan motor saat pulang kampung
Pada 30 September 2019 tersangka K mendatangi Polsek Pesanggrahan untuk membuat laporan kehilangan.
K mengaku bahwa motor yang baru dicicilnya selama sebulan hilang di rumah ketika dia pulang kampung.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Seorang Pemuda Ditangkap
Berdasar pengakuan K, polisi lantas membuat laporan dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
2. Menemukan banyak kejanggalan
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul Choir pun mendatangi rumah K untuk memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi terjadinya pencurian.
Namun, banyak kejanggalan yang ditemukan Fajrul setelah memeriksa saksi di TKP.
Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan Sebelum Ungkap Aksi Penipuan Kehilangan Motor
"Ketika olah TKP, saksi-saksi di sekitar TKP setempat mengatakan yang bersangkutan tidak pernah pulang kampung dan motor itu memang diserahkan ke teman tersangka yang bernama R," kata Fajrul ketika ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan kecurigaan tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan lagi kepada K. Akhirnya K mengakui semua perbuatannya.
3. Mengaku baru sekali beraksi
Dua tersangka K dan R mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Mereka berniat untuk menjual motor tersebut ke seorang penadah yang masih dalam penyelidikan polisi.
Namun, polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan polisi tersebut.
"Mereka bilangnya baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, kami masih dalami," ujar Wakapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Agus Herwahyu.
Agus juga belum bisa memastikan berapa harga motor yang mau dia jual tersebut.
4. Imbauan kepada leasing
Polisi mengimbau pihak leasing kendaraan agar tidak dengan mudah memberikan unit kepada pelanggan dengan DP yang murah. Pihak leasing harus benar-benar melakukan survei dengan cermat kepada calon pembeli.
Pasalnya, tidakan seperti itu memicu peluang untuk melakukan tindak kriminal.
Tindak kriminal yang dimaksud adalah seperti berpura-pura kehilangan motor padahal kendaraan tersebut akan dijual ke penadah dengan harga murah.
Baca juga: Polisi Ingatkan Perusahaan Leasing Agar Tak Mudah Beri Cicilan Kendaraan
"Untuk pihak leasing juga, tolong jangan mengambil keuntungan semata. Tolong dilakukan pengecekan, survey secara benar terkait proses pengambilan unit kendaraan baru untuk customer," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul Choir.
Dia mengatakan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menyicil kendaraan tidak boleh diizinkan untuk mengambil unit.
"Kalau dari awal tidak akan mungkin mampu membayar cicilan, harusnya kan sudah tahu, ya jangan diberikan atau disetujui proses kreditnya. Kasus seperti ini pasti akan terjadi, sangat berpotensi sekali," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.