Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Jaringan Narkoba Internasional, Barbuk 23,5 Kg Sabu

Kompas.com - 31/10/2019, 12:19 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar narkoba jaringan internasional.

Sejak Kamis (24/10/2019) hingga Senin (28/10/2019), Satnarkoba Polres Jakbar menangkap lima pemuda, yakni YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan YG di sekitar RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berawal dari tertangkapnya seorang tersangka YG di sekitar RSUD Cengkareng yang membawa satu paket sabu seberat satu gram," ucap Kasatbarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz di Polres Metro Jakbar, Kamis (31/10/2019).

Hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan di komplek Permata Cengkareng atau yang dulu dikenal dengan nama Kampung Ambon.

Di sana, Polisi menangkap ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka, polisi menemukan barang bukti setengah kilogram sabu dan 1.900 pil happy five.

Polisi kembali mengembangkan kasus dan mengetahui rencana transaksi narkoba di salah satu mal di Jakarta Selatan.

"Kemudian kita dapat informasi bahwa ada pengiriman barang. Adapun cara mereka, yaitu barang bukti ditaruh dalam mobil, kemudian mobil tersebut diparkirkan di dalam mal," ucap Erick.

Polisi kemudian menangkap SS dengan barang bukti 24 paket besar sabu seberat 23 Kg.

Narkoba asal Malaysia tersebut, menurut polisi, akan diedarkan di wilayah Cengkareng.

"Kami akan selidiki lebih dalam lagi karena kami yakin tidak hanya sekali para pelaku ini jalankan aksinya. Sebab upah yang didapatkan besar karena ini jaringan internasional dari malaysia," kata dia.

Dari para tersangka, polisi menyita satu unit mobil sedan dan beberapa ponsel.

Akibat tindakannya, para tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 junto pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 junto pasal 71 ayat 1 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau kurungan paling singkat 6 tahun serta denda maksimal Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com