Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi

Kompas.com - 06/11/2019, 05:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Sebuah video viral belakangan ini menampilkan tekanan beberapa ormas di Kota Bekasi agar diberi jatah pengelolaan parkir di minimarket. Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 di SPBU Narogong, Rawalumbu.

Perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi, menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dan pengusaha minimarket.

Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah/Bapenda) Kota Bekasi.

Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket. Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu. Lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah.

Klaim pemerintah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Ormas Akui Minta Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas untuk Kelola Parkir Minimarket

Ia melanjutkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi. Itu termasuk di dalamnya penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, surat tugas ini hanya berlaku satu bulan. Ia mengakui bahwa surat itu berarti mandat pemerintah, dan hasil penarikan tarif parkirnya disetor ke kas daerah.

"Dalam periodisasi tertentu, iya (merupakan mandat). Kalau ada hasilnya, disetorkan ke kas daerah. Tapi, selesai dari itu, berarti tidak ada mandat lagi, jadi periodenya sudah habis. Pemkot memberikan mandat atau wewenang itu jelas ada batasnya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya.

"Surat tugas itu biasanya menugaskan kepada seseorang atau kepada lembaga atau lainnya itu ada periodisasi satu bulan," katanya.

Pepen mengklaim, surat tugas itu sudah ada payung hukumnya. Namun, ia tak merinci payung hukum mana yang dipakai. Padahal, Pepen juga membenarkan bahwa minimarket tidak menyelenggarakan parkir dalam operasionalnya.

Beda versi ormas vs pemerintah soal isi surat

Isi detail surat tugas tersebut masih sumir. Ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda oleh Bapenda Kota Bekasi dengan ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi sebagai pihak yang memegang surat tugas itu.

Pertama, soal penerbitan surat. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, surat tugas diterbitkan atas inisiatif sendiri dan ditujukan untuk perorangan. Namun, Aan juga tak menjawab jelas ketika ditanya pertimbangan menunjuk seseorang sebagai pengelola parkir minimarket.

Baca juga: Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, surat tugas itu terbit setelah pihaknya mengajukan kepada Bapenda.

Kedua, soal instruksi wali kota di balik penerbitan surat tugas. Hal ini penting karena jadi landasan hukum penerbitan surat yang menunjuk anggota ormas mengelola parkir minimarket.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com