TANGERANG, KOMPAS.com - Pengosongan Ruko Permata Cimone, Karawaci Kota Tangerang mendapatkan perlawanan dari warga penghuni ruko.
Warga tidak terima pengosongan 25 ruko yang sudah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun tersebut.
Kuasa Hukum warga, Habibi mengatakan warga akan menempuh jalur hukum atas tindakan pengosongan dari Satpol PP Kota Tangerang tersebut.
"Untuk mengenai permasalahan ini, kami akan fight di pengadilan," ujar dia saat ditemui di lokasi pengosongan di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).
Habibi mengatakan, penghuni ruko tetap berpegang pada satu keyakinan bahwa ruko-ruko tersebut merupakan milik warga penghuni.
Bukan tanpa alasan, Habibi mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Banten sebagai dasar hukum dinilai bermasalah.
"SK yang dikeluarkan oleh BPN bermasalah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan pemerintah mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum," kata dia.
Baca juga: Ruko Permata Cimone Dikosongkan, Penghuni Ambil Langkah Hukum
Selain itu, dia menilai apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang cacat prosedur.
"Kenapa? karena tidak ditentukan berdasarkan putusan pengadilan bukan penetapan pengadilan, tetapi hanya surat perintah dari Walikota (Kota Tangerang)," ujar dia saat ditemui di lokasi pengosongan, Ruko Permata Cimone, Karawaci Tangerang, Kamis (14/11/2019).
Atas temuan dasar hukum tersebut, Habibi berencana untuk melaporkan Satpol PP Kota Tangerang ke Polda Metro Jaya.
Tidak hanya ke Polda, Habibi juga akan melaporkan Satpol PP ke DPRD Kota Tangerang.
"Kami sudah minta ke DPRD agar ada audiensi," jelas dia.
Habibi mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah meminta dukungan ke Komnas HAM. Dia mengklaim Komnas HAM mendukung langkah hukum yang diajukan oleh warga penghuni Ruko Permata Cimone.
"Komnas HAM mengatakan tindakan kami sudah benar," kata dia.
Menanggapi perlawanan warga, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Budi Arief menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan lahan justru merupakan saran dari kepolisian.