"Ini kan kita eksekusi melibatkan polres, reskrim, kejaksaan. Kita berapa kali rapat dengan penegak hukumnya, apakah eksekusi ini bisa dilakukan? Saran dari kepolisian, kejaksaan, saran eksekusi hanya pada HGB yang sudah berakhir," kata Budi.
Baca juga: Pengacara Warga: Pengosongan Ruko Permata Cimone Cacat Prosedur
Budi mengatakan eksekusi 25 ruko tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum, karena proses eksekusi hanya ditujukan pada ruko dengan sertifikat HGB yang sudah berakhir.
"Pada saat posisi telah berakhir HGB-nya, otomatis (lahan dan bangunan) kembali lagi ke negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang," jelas dia.
Budi Arief menjelaskan status tanah Ruko Permata Cimone awalnya milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Sertifikat ruko ini berada di atas HPL (Hak Pengelola) no 1 Cimone yang merupakan kepemilikan atas nama pemda," ujar dia.
Ruko yang saat ini dieksekusi merupakan ruko dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, HGB ruko tersebut kembali ke pemerintah.
Karena adanya pemekaran, wilayah ruko itu kini masuk dalam kawasan Pemkot Tangerang bukan Kabupaten Tangerang lagi.
"Pada saat posisi telah berakhir HGB-nya, otomatis kembali lagi ke negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang Jelaskan Duduk Perkara Pengosongan Ruko di Cimone
Sebelum menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang, lahan yang mulanya dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut terikat kerja sama dengan pengembang dalam jangka kontrak 20 tahun.
"Kabupaten juga yang membuat kerjasama dengan pihak pengembang. Tahun 2015 berakhir. Ada yang sudah berakhir HGB nya ada juga yang belum berakhir," jelas dia.
Hingga saat pemekaran wilayah terjadi, wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Pemkot Tangerang.
Beberapa dari warga penghuni dengan HGB masih berlaku saat ini melimpahkan sengketa lahan tersebut ke pengadilan.
Untuk menghormati hukum yang berlaku, Budi mengatakan Pemkot Tangerang tidak mengosongkan ruko dengan HGB yang masih berlaku.
"Eksekusi hanya yang untuk berakhir HGB. Kami hormati proses pengadilan. 25 HGB berakhir," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.