Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat Dishub DKI dan Polisi Soal Aturan Skuter Listrik

Kompas.com - 28/11/2019, 10:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya berbeda pendapat terkait penerapan aturan penggunaan skuter listrik atau otopet.

Perbedaan itu disebabkan belum adanya peraturan khusus terkait skuter listrik. Aturan yang saat ini berlaku hanya berdasarkan pada kesepakatan antara Dishub DKI Jakarta dan kepolisian.

Sementara itu, peraturan gubernur (pergub) terkait penggunaan skuter listrik hingga kini masih belum disahkan.

Baca juga: Beda dengan Polisi, Dishub DKI Sebut Skuter Listrik Pribadi Boleh Melintasi Jalur Sepeda

Larangan melintas di jalur sepeda

Polisi telah menerapkan aturan tilang terhadap pengguna skuter listrik baik skuter listrik sewaan atau milik pribadi yang melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019.

Para pelanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan kawasan Ancol.

Sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik. Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda bertentangan dengan aturan tilang kepolisian. Pergub itu menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, larangan skuter listrik melintas di jalur sepeda merupakan kesepakatan antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta, dan pengelola skuter listrik. Kesepakatan itu diambil demi keamanan para pengguna skuter listrik.

Menurut Yusri, larangan itu akan diterbitkan dalam sebuah pergub khusus terkait penggunaan skuter listrik.

"Sudah ada aturan pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Yusri menambahkan, nantinya isi aturan dalam pergub tentang skuter listrik tidak berbeda jauh dengan aturan yang telah disepakati.

Isi pergub itu di antaranya batasan usia pengguna skuter listrik dan penggunaan di kawasan tertentu seperti kawasan wisata.

Baca juga: Belum Ada Pergub, Larangan Skuter Listrik Melintas di Jalur Sepeda Kesepakatan Polisi dan Dishub

"Ini kesepakatan kita, sosialisasi kan ini, supaya enggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan hanya di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya (penyedia skuter listrik sewaan) sudah banyak memindahkan juga," ujar Yusri.

Larangan melintas di jalur sepeda untuk skuter sewaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan melintas di jalur sepeda berlaku untuk skuter sewaan yang dioperasikan Grab yakni GrabWheels. Namun, Syafrin memberi kelonggaran bagi pengguna skuter listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com