Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbup Jam Operasi Truk Kerap Dilanggar, Bupati Tangerang Akui Tak Berdaya Menindak

Kompas.com - 15/01/2020, 16:01 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku tak bisa berbuat banyak terkait dengan aktivitas lalu lalang truk bertonase besar bermuatan tanah di Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan, pengembang atau perusahaan truk yang unit operasionalnya ratusan kali lalu-lalang di Kabupaten Tangerang, semuanya berada di luar wilayah kabupaten.

"Termasuk perusahaan truk. Ini tidak ada yang dari Kabupaten Tangerang, semua di luar kabupaten," kata dia saat ditemui Kompas.com di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Pasca-kecelakaan Sigra Remuk, Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas di Kota Tangerang

Zaki mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran apapun terkait pengembang truk yang mengoperasikan truk-truk bertonase besar dengan muatan tanah di luar jam yang sudah diatur oleh Peraturan Bupati No 47 tahun 2018.

"Bagaimana kami menindaknya? Apalagi Polda-nya beda, bukan lagi Polda Metro Polda Banten, tapi juga ada Polda Jabar. Kan ini keterbatasan kewenangan saya," kata dia.

Adapun bagi perusahaan pengguna jasa truk yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang, Zaki menegaskan semua sudah menyepakati adanya jam operasional yang ditetapkan Pemkab Tangerang.

Baca juga: Bupati Tangerang Akui Sanksi untuk Truk yang Langgar Aturan Jam Operasional Belum Tegas

"Sudah dikasih tahu, dan pengembangnya itu kemarin. AP II, misalnya, memang menerima (jam operasional) 11 malam sampai jam 4 subuh. Begitu juga pengembang lainnya," kata dia.

Pada saat membuat komitmen, Zaki mengatakan semua perusahaan di wilayah yang dia pimpin bisa menerima peraturan tersebut.

"Tapi kalau bicara truk kosong (hilir-mudik) sudah di luar kewenangan mereka (tapi kewenangan pengembang truk)," kata dia.

Baca juga: Penerapan Perwal Jam Operasi Truk Tak Berlaku di Jalan Pengembang Tangsel

Adapun sebelumnya, sejumlah Santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.

Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya.

Tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).

Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com