TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Serpong menangkap W dan DW, pengeroyok Agus, tukang parkir minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/1/2020) malam.
"Kita tangkap kedua tersangka ini tak kurang dari 24 jam. Di lokasi yang tak jauh dari TKP," ujar Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto di kantornya, Senin (20/1/2020).
Luckyto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat korban yang merupakan tukang parkir di minimarket tak menyetor jatah kepada kedua pelaku selama sebulan terakhir.
Baca juga: CCTV Bantu Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan Minimarket di Menteng
Saat itu, kedua pelaku langsung mendatangi korban hingga terlibat cekcok.
"Jadi motifnya ekonomi rebutan lapak lahan, dan retribusi uang koordinasi antara korban dan kedua pelaku yang pengakuan pelaku biasanya menerima setiap bulan," kata Luckyto.
Menurut Luckyto, emosi kedua pelaku semakin menjadi setelah korban bertahan tak ingin memberikan uang jatah bulanan.
"Saat itu, kedua pelaku memukul korban dengan batu dan bangku plastik yang ada di lokasi hingga melukai kepala korban," katanya.
Baca juga: Konsep Penataan Kawasan Sabang, Parkir Paralel hingga Revitalisasi Trotoar
Sementara itu, dari penangkapan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa batu besar dan kursi plastik bewarna merah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.