JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka pelaku pelecehan seksual bernama Denny Hendrianto di Bekasi guna mengungkap motif aksinya.
Denny ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pecelehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun di daerah Kaliabang, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Denny mengaku bukan kali itu saja melakukan aksi pelecehan seksual. Dia telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di Bekasi.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi Koleksi Film Porno dan Telah 5 Kali Beraksi
"Kami akan periksa psikologi yang bersangkutan. Kami juga akan mendalami apakah ada korban yang lain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denny melakukan aksi pelecehan seksual karena hawa nafsu. Dia diketahui kerap menonton video porno melalui ponselnya.
"Yang bersangkutan sering menonton video porno baik di rumah atau melalui handpone. Itu yang mendasari atau motif (tersangka) melakukan itu (pelecehan seksual)," ungkap Yusri.
Seorang perempuan berusia 38 tahun menjadi korban pelecehan seksual di sebuah gang perumahan di Kaliabang, Bekasi pada 15 Januari 2020. Saat itu, korban yang berjilbab panjang hitam sedang berjalan kaki sepulang berbelanja di pasar.
Korban ternyata dikuntit Denny yang mengendarai sepeda motor. Awalnya Denny mendahului korban, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah area pribadi perempuan tersebut.
Adegan pelecehan seksual itu terekam CCTV.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Bekasi, Bukti Pakaian Korban Bukan Pemicu Tindakan Asusila Terjadi
Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Denny pada 17 Januari 2020.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denny melancarkan aksinya kepada perempuan yang tidak dapat melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.