TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Ciputat menangkap R (31), pencuri mobil angkutan umum kota (angkot) yang terekam CCTV saat beraksi di Jalan Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (26/1/2020).
R, ditangkap di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (28/1/2020) pagi.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, setelah berhasil melakukan pencurian R menyerahkan angkot kepada rekannya, Muji yang saat ini masuk dalam daftat pencarian.
Baca juga: Terekam CCTV Saat Beraksi, Pencuri Angkot Ditangkap Polisi
"Pengakuan pelaku, mobil hasut curian dibawa ke daerah Mencong, untuk selanjutnya akan dijual oleh pelaku Muji (DPO)," kata Endy di Polsek Ciputat, Tangsel, Kamis (30/1/2020).
Oleh Muji, R dijanjikan akan menerima uang Rp 1,8 juta dari hasil penjualan angkot curian tersebut.
"Pelaku dijanjikan rekannya dari hasil penjualan itu mendapatkan Rp 1,8 juta yang diakuinya buat kebutuhan sehari-hari pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, R ditangkap setelah setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi.
Baca juga: Pelaku Percobaan Pembunuhan Sopir Angkot di Garut Ditangkap
Saat itu polisi memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian pelaku. Pelaku merupakan rekan dari pemilik angkot yang dicurinya.
Polisi yang sudah mengantongi identitas R pada saat itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil angkot jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi B 1044 WUX.
Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.